Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini
Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin hari ini, Senin (18/11). Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SN Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (18/11).
- Reaksi KPK soal Sahbirin Noor Masih Pimpin Apel ASN Usai Diburu Terkait Kasus Suap
- Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK, Gugat Status Tersangka Korupsi ke PN Jaksel
- Segini Kekayaan Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan yang Jadi Tersangka Korupsi
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Perumahan DP 0 Rupiah di Jakarta, Negara Rugi Rp223 Miliar
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Sahbirin Noor. Tessa hanya memastikan, Sahbirin Noor diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah sejumlah proyek di Kalsel.
"Melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah pemerintahan Provinsi Kalsel," jelas Tessa.
KPK kalah melawan gugatan yang dilayangkan oleh Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan. Salah satu poin yang mengalahkan KPK yakni hakim menilai adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh komisi antirasuah.
Meski dinyatakan kalah, KPK masih ‘mengunci’ sejumlah tersangka lain dalam kasus suap lelang proyek di Kalsel. Total ada enam tersangka lain selain Sahbirin Noor terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan mewakilinya di Kalsel.
Enam tersangka itu adalah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2024.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Empat pejabat Pemprov Kalsel itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.