Usai mencoblos, sebagian warga Jakarta serbu kawasan Puncak
Usai mencoblos, sebagian warga Jakarta serbu kawasn Puncak. Kepadatan di jalur Puncak terjadi mulai pukul 10.00 WIB, terpantau antrean kendaraan mencapai 5 kilometer mulai Gerbang Tol (GT) Ciawi hingga simpang Megamendung, Kabupaten Bogor.
Meski libur nasional Pilkada serentak, kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat tetap diserbu warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kepadatan di jalur Puncak terjadi mulai pukul 10.00 WIB, terpantau antrean kendaraan mencapai 5 kilometer mulai Gerbang Tol (GT) Ciawi hingga simpang Megamendung, Kabupaten Bogor.
Informasi diperoleh menyebutkan, pada pukul 06.00-09.00 WIB, kawasan Puncak masih terlihat lancar. Tentunya kondisi tersebut, di luar perkiraan sejumlah kalangan yang menilai tingkat golongan putih (golput) di Pilkada serentak 2017 ini bakal tinggi, khususnya di wilayah DKI, Banten dan Bekasi.
Berdasarkan keterangan sejumlah pengunjung kawasan Puncak yang ditemui saat terjebak antrean kendaraan justru mereka memilih berlibur ke Puncak usai menggunakan hak pilihnya dikarenakan berbagai alasan. Selain karena urusan keluarga, rekreasi bahkan ada yang mengaku khawatir terjadi kerusuhan.
Seperti yang diungkapkan Hardi (45) warga Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia memboyong keluarganya ke Puncak usai melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Lihat saja jari saya dan keluarga semuanya ada bekas tinta. Jadi ke Puncak bukan enggak nyoblos, justru habis nyoblos langsung berangkat karena takut terjadi sesuatu (kisruh), kalau melihat situasi politik semalam," katanya.
Hal senada diungkapkan Zaenal Muttaqin (39) warga Jakarta Barat. Ia mengaku berangkat ke Puncak selesai menggunakan hak pilihnya dikarenakan ada urusan.
"Enggak saya enggak liburan, kebetulan ada keluarga di Cipanas, jadi beres nyoblos saya langsung berangkat. Lagian khawatir juga rusuh karena kondisi politik nasional saat ini mulai memanas, jadi mantau perkembangan Pilkada cukup di televisi saja," ungkapnya.
Tak hanya warga DKI, tak sedikit juga kendaraan berplat B (domisili Tangerang dan Bekasi) yang memilih berangkat ke Puncak dibanding mendatangi TPS. "Enggak saya enggak nyoblos, malas ah, calonnya enggak ada yang sesuai," ujar Nurdin, 28, warga Bekasi yang mengendarai sepeda motor saat ditemui di simpang Pos Polisi 2B Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama saat dikonfirmasi mengaku kondisi lalu lintas di jalur Puncak terjadi kepadatan sejak pukul 10.00 WIB. "Sebelumnya dari pagi arus lalu lintas ramai lancar, tetapi kemungkinan bakal terjadi peningkatan jumlah kendaraan pada siang hari," katanya.
Baca juga:
Ahok optimis menang Pilkada DKI 2017
Presiden PKS ajak pendukung Anies-Sandi sabar tunggu pengumuman KPUD
Anies-Sandi menang telak di TPS Djarot
Datangi rumah Mega, Ahok ngaku cuma makan kepiting
Prabowo sebut kemenangan Anies-Sandi akan bawa kedamaian di Jakarta
Hitung cepat sementara Voxpol: Ahok-Djarot 41.87%,Anies-Sandi 41.13%
Quick count sementara SMRC: Ahok & Anies kejar-kejaran, Agus buncit
BJ Habibie optimis demokrasi Indonesia berkembang semakin baik
Anies-Sandi menang telak di lokasi gusuran Ahok
Quick count sementara LSI: Ahok 43 %, Anies 39 % dan Agus 17 %
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.