Usai tangkap Hartawan Aluwi, polisi buru dua buron Century lainnya
Dari enam buron kasus Century, masih ada dua yang berstatus buronan.
Setelah menangkap dan memulangkan buronan kelas kakap kasus Century Hartawan Aluwi dari Singapura, Kamis (21/4) malam, Mabes Polri masih punya banyak pekerjaan rumah. Dari enam buron kasus Century, masih ada dua yang berstatus buronan.
"Jadi saat ini tinggal dua yang masih buron, enam sudah berhasil ditangkap dan sudah proses hukum termasuk yang terakhir," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).
-
Kenapa usia kendaraan di Jakarta mau dibatasi? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan selain Hartawan, dalam kasus Century ada pihak lain yang ikut terlibat.
"Dia bersama-sama dengan Robert Tantular dan Anto Tantular mengelola satu perusahaan yaitu Antaboga Delta Securitas Indonesia yang tidak memiliki legalitas. Kita ketahui bersama Antaboga secara legal tidak memiliki legalitas untuk menjalankan investasi," jelas Agung.
Hartawan melancarkan aksinya dengan modus setiap nasabah yang berinvestasi mendapat bunga bank yang fantastis dan menggiurkan. Bukan hanya itu, nasabah juga dijanjikan tidak akan dikenakan pajak.
Hartawan bersama tiga orang rekannya sukses mengumpulkan dana Rp 1,4 triliun. Dana yang terkumpul di PT Antaboga ini kemudian mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri.
"Bukan untuk investasi sebagaimana yang dia janjikan dengan menarik kurang lebih 2.424 lembar bilyet giro yang diambil oleh mereka," terangnya.
Dalam kasus ini, tiga orang itu meraup keuntungan pribadi miliaran rupiah. Robert Tantular meraup Rp 334 miliar, Anton Tantular Rp 308 miliar dan Hartawan mendapat jatah paling besar yakni Rp 408 miliar.
"Ini adalah uang nasabah yang dibawa mereka dan kita sudah proses di pengadilan terhadap berkas perkaranya di mana sudah divonis ketiganya 14 tahun," ucap Agung.
Baca juga:
Buronan kasus Century Hartawan Aluwi ditangkap
Polri tunjukkan foto proses pemulangan terpidana kasus Bank Century
Hartawan Aluwi, buronan Century tinggal di Singapura sejak 2008
Ibas: Demokrat tak takut kasus Century dan Hambalang diusut tuntas
Boediono pernah jenguk Budi Mulya di LP Sukamiskin bahas Century
Nadya Mulya desak penanganan kasus Bank Century terus dilanjutkan