Usai Tangkap Nanang Gimbal Pembunuh Aktor Sandy Permana, Polisi Langsung Gelar Prarekonstruksi Hari Ini
Prarekonstruksi dilakuan di perumahan TNI-Polri Umum, Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1).
Kepolisian menjadwalkan prarekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian Sandy Permana, seorang aktor sekaligus mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura. Prarekonstruksi dilakuan di perumahan TNI-Polri Umum, Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1).
"Akan dilakukan prarekonstruksi di TKP," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar kepada wartawan, Rabu (15/1).
- Terduga Pelaku Pembunuh Sandy Permana Pernah Tinggal Bersebelahan, Sosoknya Pendiam dan Tertutup
- VIDEO: Kronologi Mengerikan Detik-detik Aktor Sandy Permana Bersimbah Darah Tewas Diduga Ditikam Tetangga
- Pasang Surut Kehidupan Sandy Permana Sebelum Tewas Ditikam: Sukses jadi Aktor, Nyaleg Gagal kini Usaha Bakso Pentol
- Rambut Gimbal, Ini Tampang Pelaku Pembunuh Danramil Aradide Papua
Tujuan Prarekonstruksi
Bambang mengatakan, prarekontruksi bertujuan untuk mensinkronkan keterangan antar saksi-saksi maupun tersangka dengan barang bukti di lokasi.
"Untuk mencocokkan antara keterangan saksi dan keterangan tersangka dan bagaimana di mana tempatnya yang bersangkutan melakukan kegiatan," ucap Bambang.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kepolisian sebelumnya mengungkapkan Nanang Gimbal (45) diketahui setelah menerima informasi dari masyarakat.
Nanang ditangkap petugas gabungan unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan di Dusun Poris RT.04/09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang pada
"Benar pelaku sudah berhasil diamankan hasil informasi dari masyarakat yang mendukung dalam proses penangkapan pelaku. Pelaku diamankan Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.45 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1).
Ade Ary mengatakan, pelaku saat ini masih dilakukan proses interogasi. Kepada polisi, pelaku mengaku kepergian ke Karawang untuk menghindari kejaran petugas.
"Pelaku dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk hindari kejaran petugas kami," ujar dia.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP dan atau 338 KUHP. Adapun, ancaman hukumannya 15 tahun.