Usai UU Pemilu disahkan, Komisi II, KPU dan Bawaslu bahas PKPU
Selain itu, rapat ini juga akan dibahas PKPU Pilkada yang belum tuntas. Menurut pria yang akrab disapa Awiek, hasil dari rapat ini bersifat mengikat sesuai dengan ketentuan UU MD3.
Komisi II menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ditjen Otonomi Daerah pukul 10.00 WIB. Rapat ini membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) usai Undang-Undang Pemilihan Umum disahkan Presiden Joko Widodo.
"Setelah UU 6/2017 tentang Pemilu diundangkan, maka akan ditindaklanjuti dengan penyusunan PKPU dan Perbawaslu yang akan dibahas bersama DPR," kata Anggota Komisi II Fraksi PPP Ahmad Baidowi melalui keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Selasa (22/8).
Selain itu, rapat ini juga akan dibahas PKPU Pilkada yang belum tuntas. Menurut pria yang akrab disapa Awiek, hasil dari rapat ini bersifat mengikat sesuai dengan ketentuan UU MD3.
"Sebagaimana ketentuan UU MD3 hasil RDP bersifat mengikat. Ketentuan pembahasan PKPU dalam RDP diatur dalam UU 7/2017. Hal ini penting dibahas bersama DPR agar PKPU sejalan dengan konten UU," terangnya.
Terpisah, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan tahapan Pemilu Serentak 2019 sudah masuk dalam tahap persiapan. KPU telah menyiapkan draf PKPU untuk dibahas bersama DPR. Pihaknya siap membahas PKPU karena payung hukum UU Pemilu telah disahkan pada (21/7).
"Kami sudah mempersiapkan draf PKPU kami dan kami sudah masuk dalam jadwal untuk pembahasan dan penyusunan PKPU untuk segera disahkan. Karena undang-undang juga sudah ada," jelasnya.
Evi menambahkan, rapat ini akan fokus pada pembahasan PKPU soal tahapan dan pendaftaran partai politik peserta pemilu. Pihaknya optimis PKPU segera disahkan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Evi menyebut verifikasi partai politik akan dimulai pada Oktober 2017 mendatang yang meliputi tahapan pengumuman dan pendaftaran. Menurutnya, jika PKPU bisa segera disahkan, KPU akan langsung melakukan sosialisasi ke partai-partai pemilu.
"Maka yang paling penting sebenarnya dari sekarang ke depan kalau PKPU-nya sudah disahkan kita bisa sosialisasi dengan partai-partai peserta pemilu yang ada," pungkasnya.