Usman Hamid: Saya kecewa KPK sekarang tak kompak!
"Mana buktinya? Katanya akan memperkuat 10 tahun lagi," tandasnya.
Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan belum bisa bertemu dengan kliennya. Padahal mereka selang berapa lama Novel ditangkap sudah berada di Bareskrim Polri.
"Tadi kata penyidik Novel di lantai 3," kata anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Usman Hamid di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5).
Usman mengaku kecewa pada pimpinan KPK. Dia menilai pimpinan KPK saat ini tidak kompak.
"Saya juga kecewa dengan KPK kayaknya sekarang enggak kompak. Ini buktinya enggak ada yang ke sini," katanya.
"Mana buktinya? Katanya akan memperkuat 10 tahun lagi," tandasnya.
Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim dari kediamannya di Jakarta Utara. Novel ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Dalam surat tersebut menyebutkan untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap Novel karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.
Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Baca juga:
Usman Hamid sebut Kapolri tak tahu Novel Baswedan ditangkap
Bareskrim tangkap Novel Baswedan karena 2 kali mangkir panggilan
Kuasa hukum ke polisi: Novel Baswedan di mana? Selamat atau enggak?
Novel Baswedan ditangkap Bareskrim, pimpinan KPK kontak Polri
Usman Hamid: Istri syok Novel Baswedan ditangkap Bareskrim
Ini kronologis penangkapan Novel Baswedan versi kuasa hukum
Surat penangkapan Novel Baswedan diteken Brigjen Herry Prastowo
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Anies Baswedan ingin mengembalikan KPK menjadi badan independen? "Kami memandang perlu mengembalikan institusi penegak hukum, khususnya KPK menjadi sebuah badan yang kembali independen. Kembali memiliki posisi yang kuat, dan diisi orang yang berintegritas supaya ini menjadi barometer tertinggi di dalam pemberantasan korupsi," ujar Anies dalam acara PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (1/12).