Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Polisi meringkus komplotan pelaku penggandaan uang dipimpin seorang pria yang mengaku ustaz. Tak tanggung-tanggung, kawanan ini berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp300 juta dari korbannya.
Pelaku pelaku adalah ustaz bodong AD alias AB dan SN warga Bogor, Jawa Barat, RO warga Pati, Jawa Tengah, dan AG warga Sukabumi, Jawa Barat. Sementara korbannya seorang petani, SW, warga Banyuasin, Sumatera Selatan.
Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook sekitar April 2023. Korban mendapat petunjuk dari temannya bahwa ada seseorang di dalam grup itu yang bisa menggandakan uang dalam waktu singkat.
Singkat cerita, korban dihubungkan dengan pelaku AD dan intensi berkomunikasi melalui telepon. AD mengaku bisa menggandakan uang Rp100 ribu menjadi Rp1 juta dan kelipatannya.
Setelah sepakat, pelaku datang ke Palembang untuk melakukan ritual itu. Namun ia meminta korban memesan kamar hotel agar proses penggandaan uang tak ada gangguan.
Pelaku AD pun mengajak tiga temannya dari Jawa Barat menemui korban di Palembang, Jumat (6/10). Pelaku mengaku datang sendirian, tetapi faktanya tiga temannya lebih dulu bersembunyi di lemari kamar hotel.
Pelaku mengajak korban ke kamar dengan membawa koper berisi Rp300 juta. Sebelum ritual dilakukan, pelaku meminta dan menemani korban memasukkan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 9 lembar ke mesin ATM.
Hal itu sebagai syarat penggandaan uang berjalan lancar. Hanya saja, uang dalam koper itu harus disimpan di dalam kamar dan akan bertambah berlipat-lipat sekembali dari ATM.
Begitu korban dan pelaku pergi, tiga pelaku lagi keluar dari persembunyiannya dan membawa kabur uang dalam koper. Agar tidak dicurigai pegawai hotel, uang itu dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam lalu kabur ke Jambi.
Lantas, korban diminta pelaku AD kembali ke hotel sendirian untuk mengambil uang dan hasil penggandaan. Jangankan bertambah, uang miliknya pun tak lagi di tempat.
Ia panik bukan main. Korban pun menghubungi pelaku namun tak aktif lagi. Lantas korban melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengungkapkan, para tersangka ditangkap beberapa hari kemudian setelah jejaknya diketahui, yakni berada di Bogor dan Sukabumi. Mereka mengakui telah menipu korban dengan modus mampu menggandakan uang sepuluh kali lipat.
"Tersangka AD mengaku sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang. Karena uang yang ingin digandakan ratusan juta, tersangka mengajak tiga temannya berbagi peran," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (10/10).
Dari pengakuan, uang korban dibagi tersangka ke tiga temannya. Tersangka AD mendapat bagian Rp195 juta, SN Rp50 juta, AG Rp35 juta, dan RO menerima bagian Rp20 juta.
Dari penangkapan, hanya tersisa Rp30 juta dari tangan tersangka AD. Ada juga emas hasil pembelian, dan ratusan kertas berwarna merah yang digunakan untuk menipu korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam 7 tahun penjara.