Usul KPK soal pengadilan koneksitas TNI masih perlu dikaji
Usul KPK soal pengadilan koneksitas TNI masih perlu dikaji. Selama ini belum pernah ada prajurit TNI yang diadili di luar pengadilan militer. Termasuk untuk tentara yang terjerat kasus korupsi. Sehingga usulan ini perlu dikaji mendalam.
Usai koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, muncul wacana perlunya pengadilan koneksitas dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak berlatar belakang militer. Selama ini, TNI yang terlibat dalam kasus hukum, termasuk dugaan korupsi, selalu diselesaikan di Pengadilan Militer.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Alfret Denny Tuejeh mengapresiasi usulan adanya pengadilan koneksitas sebagai bagian dari penguatan pemberantasan korupsi yang menjadi tugas KPK. Namun, selama ini belum pernah ada prajurit TNI yang diadili di luar pengadilan militer. Termasuk untuk tentara yang terjerat kasus korupsi. Sehingga usulan ini perlu dikaji mendalam.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Pada saat itu kan yang menjadi pertimbangan ada pertimbangan-pertimbangan secara psikologis, yang belum kita kaji lagi apakah sudah bisa atau belum. Saya pasti begitu karena dari dulu seperti itu," kata Alfret saat silaturahmi dengan media di Kartika Media Center TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Meski begitu tidak tertutup kemungkinan usulan tersebut direalisasikan. Tentara siap menerima keputusan apapun. Sejak awal jiwa disiplin dan taat hukum selalu ditanamkan.
"Bapak Kasad selalu mengatakan prajurit yang tentunya yang paling pertama beliau pertahankan adalah disiplin-disiplin adalah prajurit yang salah satu paling utama disiplin adalah Taat Hukum, selalu patuh," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo tidak menutup keinginannya tentang adanya pengadilan koneksitas dengan TNI dalam penanganan tindak pidana korupsi. Meski begitu, dia mengakui diselenggarakannya pengadilan koneksitas antara KPK dengan TNI tidak mudah.
"Prosesnya tidak sederhana, harus mengajukan ke MA (Mahkamah Agung). Itu enggak mudah," ujar Agus seusai menghadiri acara di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Selasa (30/5).
Sementara itu juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan adanya pengadilan koneksitas dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak berlatar belakang militer memang dibutuhkan. Hanya saja, ujar Febri, belum ada kesimpulan mengenai teknis pengadilan itu sendiri sampai saat ini.
Pembahasan juga akan panjang mengingat pengadilan terdiri dari dua unsur lembaga yang berbeda.
(mdk/noe)