Usut kasus e-KTP, KPK periksa direktur PT Hargen Nusantara
Penyidik akan memeriksa Direktur PT Hargen Nusantara, Aditia Gunawan Kristianto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 yang menjerat Sugiharto (S). Kali ini, penyidik akan memeriksa Direktur PT Hargen Nusantara, Aditia Gunawan Kristianto.
"Iya betul, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (2/7).
Bersama dengan Aditia, KPK juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap Setiabudi Ariajanta selaku PNS lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa LKPP. "Dia juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," ujar Priharsa.
Belum diketahui kaitan kedua saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, menurut Priharsa keterangan dari kedua saksi dibutuhkan guna mengungkap skandal korupsi di bawah kepemimpinan Menteri Gamawan Fauzi tersebut.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 6 miliar tersebut.
Atas perbuatannya, Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.