Usut korupsi e-KTP, KPK kembali cegah istri Andi Narogong ke luar negeri
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kali ini Inayah dan Raden Gede dicegah ke luar negeri untuk penyidikan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Direktur Quadra Solution. Mereka sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri saat penyidikan terhadap Andi Narogong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang saksi terkait kasus pengadaan proyek e-KTP. Mereka adalah Inayah, istri terdakwa tindak pidana korupsi e-KTP, Andi Narogong dan Pihak Swasta Raden Gede.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kali ini Inayah dan Raden Gede dicegah ke luar negeri untuk penyidikan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Direktur Quadra Solution. Mereka sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri saat penyidikan terhadap Andi Narogong. Mereka berdua dicegah sejak 6 April 2017 hingga 6 bulan ke depan.
"KPK mengirimkan pada Imigrasi tentang pencegahan ke Luar Negeri terhadap Inayah dan Raden Gede terhitung sejak 4 Oktober 2017 untuk 6 bulan ke depan untuk keperluan penyidikan dengan terdakwa ASS," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (12/10).
Febri menjelaskan pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK. Karena kata Febri, penyidik KPK membutuhkan keterangan Inayah dan Raden Gede dalam penyidikan tersebut.
"Jika mereka dibutuhkan tidak sedang berada di luar negeri," papar Febri.