Utang narkoba sekitar Rp 400 juta, 2 bersaudara bunuh rekan bisnis
Korban mengalami dua luka tusukan di bagian dada dan tewas di tempat kejadian.
Diduga terlilit utang narkoba sebesar Rp 400 juta, Afrizal (31) dan adiknya DW (DPO) nekat membunuh rekan bisnisnya, Heri. Korban mengalami dua luka tusukan di bagian dada dan tewas di tempat kejadian.
Setelah buron tiga tahun, Afrizal diringkus di rumahnya di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan Kota Batu, Palembang. Sebelumnya, pelaku melarikan diri ke Jambi dan bekerja buruh sawit.
Peristiwa itu terjadi ketika tersangka dan adiknya mendatangi rumah korban di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, 11 November 2013 lalu. Kedatangan mereka untuk menagih utang yang diduga dari bisnis narkoba.
Lantaran belum memiliki uang, korban meminta tenggat waktu. Namun korban sempat berbicara kasar sehingga membuat kedua pelaku emosi. Pelaku DW mengambil sebilah pisau dari balik pinggangnya lalu menusuk dada korban.
Dalam kondisi terluka, korban menyelamatkan diri ke belakang rumah. Namun, kedua pelaku mengejarnya dan kembali menusuk korban. Korban tewas di tempat sebelum dilarikan ke rumah sakit.
Tersangka Afrizal mengaku tak mengetahui pasti motif pembunuhan. Dia berdalih hanya diajak adiknya untuk menagih utang sekitar Rp 400 juta.
"Tidak tahu masalahnya apa. Saya juga tidak ikut menusuk, kalau pisau itu memang selalu saya bawa ke mana-mana," ungkap tersangka Afrizal saat rekonstruksi di Mapolda Sumsel, Rabu (24/8).
Usai kejadian, tersangka kabur ke Jambi. Di sana, tersangka sempat menonton televisi terkait berita kematian korban. Dia pun memutuskan merantau dan meninggalkan istri dan dua anaknya di Palembang.
"Kemarin saya pulang karena rindu keluarga, saya kira polisi sudah lupa kasus itu," ujarnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah mengungkapkan, pihaknya masih memburu adik tersangka yang menjadi otak pelaku. Sementara dugaan utang sabu yang menjadi motif pembunuhan, Hans enggan berkomentar.
"Mereka ini ada bisnis, korban punya utang Rp 400 juta, utang apa jelasnya, nanti kita periksa. Apalagi, otak pelakunya masih buron," kata Hans.
Atas perbuatannya, tersangka Afrizal dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.