UU Baru, ASN Bisa Menduduki Jabatan TNI-Polri Termasuk Wakapolri
Penerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi.
Menurutnya, ASN bisa saja mengisi jabatan direktur di Mabes Polri
UU Baru, ASN Bisa Menduduki Jabatan TNI-Polri Termasuk Wakapolri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru disahkan menerapkan konsep resiprokal ASN dengan TNI dan Polri.
- UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
- UU ASN: PNS Bisa Kerja di TNI/Polri Isi Jabatan Sipil
- UU ASN Disahkan, Kini PNS Bisa Duduki Jabatan TNI/Polri dan Sebaliknya
- Ganjar Pecat Kepsek SMKN di Rembang Usai Curhatan Siswa soal Pungli Berkedok Infaq
Dengan konsep resiprokal ini, ASN bisa menduduki jabatan di institusi TNI-Polri.
"Soal konsep resiprokal dengan TNI-Polri, selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tetapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI-Polri," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10).
merdeka.com
Menurutnya, ASN bisa saja mengisi jabatan direktur di Mabes Polri, bahkan sampai menjadi Wakapolri.
"Itu nanti bisa diisi. Misalnya direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat," ucapnya.
Anas menjelaskan, penerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi TNI dan Polri.
"Sangat mungkin, ini telah dibuka. Ini sesuai keperluan institusi yang dimaksud. Bisa TNI, bisa Polri," tangahnya.
merdeka.com
Diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.
merdeka.com