UU ITE Harus Korban yang Lapor, Pengamat Nilai Kuncinya ada di Penegak Hukum
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tidak bisa diwakilkan lagi. Harus korban sendiri yang membuat laporan. Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar pasal-pasal karet UU ITE tidak digunakan dengan berkeadilan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tidak bisa diwakilkan lagi. Harus korban sendiri yang membuat laporan.
Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar pasal-pasal karet UU ITE tidak digunakan dengan berkeadilan.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Bagaimana upaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam meningkatkan citra Polri di mata masyarakat? Untuk menyakini masyarakat jika Polri 'Tidak Anti Kritik', dibentuklah suatu program yang dekat dengan warga. Yakni 'Jumat Curhat', kegiatan interaksi langsung dengan warga ini dilaksanakan oleh seluruh personel di wilayah hukumnya masing-masing hingga petinggi Polri.Tak hanya itu, untuk lebih mendekatkan diri dengan warga. Polri pun juga membentuk 'Polisi RW', di setiap daerah atau wilayah. Bahkan, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran turun dan berkomunikasi langsung dengan warga.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan," ujar Sigit dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Pidana Unpar, Agustinus Pohan mengungkapkan, sebenarnya yang terpenting bukanlah pelapornya. Namun, kata dia, yakni pemahaman para penegak hukum terhadap poin-poin yang tertuang dalam UU ITE.
Menurutnya, siapapun pelapornya, tapi penegak hukumnya tidak memiliki persepsi yang sama dengan pembuat UU, maka penanganan dari perkara tersebut akan sama saja dengan yang sudah kerap terjadi sebelumnya.
“Saya kira aturan itu tidak akan banyak pengaruhnya terhadap persoalan yang terjadi. Masalahnya bukan siapa yang datang melapor, tetapi bagaimana penegak hukum memaknai subtansi yang dimaksudkan pembuat UU ITE,” kata Agustinus kepada merdeka.com, Rabu (17/2).
Menurutnya, Bareskrim Polri harus hati-hati sekali setiap kali mau menindaklanjuti pelaporan UU ITE. Dia pun menyarankan, Polri dan jaksa penuntut umum untuk membuat petunjuk khusus dalam menangani perkara UU ITE ini.
“Tentu polisi juga harus berubah untuk tidak mudah menindaklanjuti laporan pelanggaran UU ITE. Dalam hal ini, Bareskrim Polri bisa membuat pedoman atau petunjuk. Demikian halnya dengan penuntut umum,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berencana untuk menekankan edukasi dan mediasi dalam menangani kasus UU ITE ini. Dia mengatakan, pelaporan yang bersifat hoaks dan pencemaran nama baik akan diselesaikan dengan mediasi.
"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Jadi proses mediasi, nggak bisa mediasi, nggak usah ditahan. Tapi untuk hal yang sifatnya pencemaran nama baik dan hoaks masih bisa kita edukasi dengan baik." Kata Kapolri.
Baca juga:
PKB Sebut Jokowi Ingin UU ITE Direvisi Karena Sadar Banyak Penyalahgunaan
Baleg Tunggu Keputusan Bamus Terkait Kemungkinan Revisi UU ITE Masuk Prolegnas
NasDem Usul Pasal 27 Ayat 3 dan 28 Ayat 2 UU ITE Dicabut, Dinilai Pasal Karet
Kritik JK Bikin Jokowi Lempar Wacana Revisi UU ITE?
Menkominfo Dukung Pembuatan Pedoman Penafsiran UU ITE
Demokrat Pertanyakan Jokowi Tolak RUU Pemilu Tapi Lempar Wacana Revisi UU ITE
Kapolri: Pelaporan UU ITE Bersifat Delik Aduan Tak Lagi Bisa Diwakilkan