UU Pilkada Dinilai Lemah, Bawaslu Ajukan Judicial Review ke MK
Bawaslu Jateng meminta UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi. Sebab dengan menjalankan UU itu, fungsi kewenangan lembaga pengawas Pemilu terancam kurang optimal dalam menjalankan tugas di Pilkada 2020.
Bawaslu Jateng meminta UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi. Sebab dengan menjalankan UU itu, fungsi kewenangan lembaga pengawas Pemilu terancam kurang optimal dalam menjalankan tugas di Pilkada 2020.
"Kami inginnya kewenangan Bawaslu tetap sama seperti saat Pemilu 2019 yang mengacu UU No 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu). Kalau yang dipakai di Pilkada nanti mengacunya ke UU No 10 Tahun 2016, kewenangannya berubah. Jadi kurang optimal," kata Ketua Bawaslu Jateng M. Fajar, Rabu (28/8).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
Dia menyebut ada beberapa kelemahan terkait tugas Bawaslu yang diatur dalam UU Pilkada. Kelemahan itu antara lain di UU itu disebutkan kewenangan Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta Pemilu.
Jika mengacu ke UU Pemilu, kewenangan Bawaslu mampu menggelar sidang pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta Pemilu.
Selain itu dalam UU Pilkada jangka waktu yang diberikan Bawaslu dalam menangani atau memproses dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan peserta juga terbatas, hanya lima hari atau lebih pendek dari UU Pemilu yang mencapai 14 hari kerja.
"Kelemahan-kelemahan ini yang harus direvisi. Kewenangan Bawaslu akan alami kemunduran dan tidak maksimal. Sedangkan proses pembuktian adanya pelanggaran jadi tidak mudah karena waktunya sangat pendek," imbuh Fajar.
Fajar mengklaim bahwa seluruh Bawaslu yang daerahnya menggelar Pilkada 2020 tidak sepakat jika UU Pilkada diterapkan. Maka dari itu ada beberapa Bawaslu daerah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Bawaslu Sumatra Barat sudah mengajukan JW (judicial review) ke MK. Jadi yang dilakukan Bawaslu Sumatra Barat itu sudah mewakili seluruh Bawaslu di Indonesia yang daerahnya menggelar Pilkada," tutur Fajar.
Sementara itu terdapat 270 daerah di Indonesia yang menggelar Pilkada tahun 2020. Ke-270 daerah itu, sembilan di antaranya menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), 224 daerah menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) dan 23 daerah lainnya menggelar Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot).
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2019, tahapan Pilkada 2020 akan dimulai 30 September 2019. Sementara pemungutan suara akan berlangsung pada 23 September 2020.
Baca juga:
Larangan Eks Napi Koruptor Maju, Bawaslu Minta Jokowi Revisi UU Pilkada
Gugatan Banding 5 Komisioner KPU Palembang Ditolak Pengadilan Tinggi
Polisi Serahkan 334 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei ke Kejati DKI Jakarta
Bawaslu Nilai Gugatan Prabowo-Sandiaga ke MA Salah Prosedur
Bawaslu Tegaskan Gugatan Kecurangan TSM Prabowo-Sandi Bukan Diselesaikan di MA
Minim Saksi di Lokasi Jadi Alasan Kapolda Metro Sulit Ungkap Kerusuhan 22 Mei