VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"
KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Pada putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD. Adapun putusan MK.
- VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK
- VIDEO: KPU Tunduk Ikut Putusan MK, Jamin Aturan Pilkada Tak Diotak-atik & Ulangi Kesalahan Dulu
- VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD
- VIDEO: Sikap PKS Setuju Revisi UU Kementerian Negara, Tapi Ada Syaratnya
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa.