VIDEO: Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo Seluruhnya
Dengan ditolaknya nota keberatan eks Kadiv Propam Polri ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang putusan sela terhadap Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat, Rabu (26/10).
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo pada Kamis (20/10) lalu.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
Dengan ditolaknya nota keberatan eks Kadiv Propam Polri ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan.
Baca juga:
VIDEO: Ini Sosok Pria Misterius yang Disalami Ferdy Sambo Saat Persidangan
Sidang AKP Irfan Widyanto, Satpam Kompleks Duren Tiga & Pengusaha CCTV Beri Kesaksian
Putri Candrawathi Bakal Bertemu dengan Orangtua Brigadir J di Sidang Pekan Depan
Ekspresi Ferdy Sambo Usai Seluruh Nota Keberatannya Ditolak Hakim
Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Bakal Dipertemukan dengan Keluarga Brigadir J di Sidang
Eksepsi Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan 2 November