VIDEO: Ketua KPK Tahan Rafael Alun, Tegaskan Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo. Menurutnya, kotuptor lebih takut dimiskinkan daripada dipenjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo. Menurutnya, kotuptor lebih takut dimiskinkan daripada dipenjara.
Baca juga:
Klarifikasi Raffi Ahmad: Tak Kenal Rafael Alun Trisambodo
VIDEO: Buka Peluang TPPU Rafael Alun, Ketua KPK "Koruptor Tak Takut Lama Dipenjara"
Ingin Berefek Jera, KPK Buka Peluang Memiskinkan Rafael Alun
Penampakan Barang Bukti Rp32,2 Miliar dan Barang Mewah Rafael Alun yang Disita KPK
Hasil Sitaan KPK dari Kasus Rafael Alun, 30 Tas Mewah dan Uang Rp 32 Miliar
Ekspresi Rafael Alun Diborgol dan Pakai Rompi Oranye Usai Ditahan KPK
Rafael Alun Diduga Terima USD 90 Ribu Lewat Perusahaan Konsultan Pajak
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa tujuan KPK menyetorkan uang rampasan dari Rafael Alun ke kas negara? KPK menegaskan tujuan akhir dari pemberantasan korupsi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KPK menyetorkan uang rampasan Rafael Alun ke kas negara? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp40,5 miliar uang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Berapa total uang rampasan yang berhasil disita KPK dari Rafael Alun? "Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023