VIDEO: KPU Tunduk Ikut Putusan MK, Jamin Aturan Pilkada Tak Diotak-atik & Ulangi Kesalahan Dulu
KPU akan membenahi diri dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan tindakan KPU selanjutnya, paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun putusan MK banyak melakukan perombakan terkait UU Pilkada 202..4, pada Rabu (20/8).
Afifuddin mengatakan KPU akan melaksanakan semua putusan MK, termasuk prosedur pencalonan yang sudah ditentukan. Afifuddin juga mengatakan, KPU belajar dari masalah terdahulu, dimana KPU melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi tegas dan dewan etik.
- VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK
- VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD
- VIDEO: Cak Imin Akui Kalah, Ungkap Nasib Koalisi Perubahan dan PKB Berlabuh
- VIDEO: Ahli dari Kubu AMIN Bongkar Fakta Menohok, Ketua KPU Protes Langsung Dilarang Hakim MK
Oleh karena itu, KPU akan membenahi diri dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.