VIDEO: Pegi Sewot Keras Tantang Saksi Aep di Kasus Vina "Kalau Laki-Laki Kita Ketemu Debat!"
Pegi bersama pengacaranya merasa keterangan Aep sangat menyudutkan
Pegi bersama pengacaranya merasa keterangan Aep sangat menyudutkan
Kesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kesaksian Aep oleh penyidik dijadikan jawaban saat Pegi menggugat praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Bandung
PN Bandung menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky
Tujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Toni RM pengacara Pegi sejak awal menyayangkan proses penyelidikan polisi yang dinilainya serampangan
Pengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang peninjauan kembali (PK) terhadap Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016
Penyidik terlebih dahulu memeriksa tujuh terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Lapas Bandung.
Saka Tata diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Sandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya
Kejanggalan bermula saat polisi menetapkan tiga orang sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon
Salah satu peserta rapat yakni perwakilan dari serikat buruh KSPSI