VIDEO: PSI Bereaksi Keras Putusan MA Dianggap Buat Kaesang Muluskan Dinasti Jokowi
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.
PSI Bereaksi Keras Putusan MA Dianggap Buat Kaesang Muluskan Dinasti Jokowi
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.
Kini, calon kepala daerah tidak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Banyak pihak beranggapan gugatan batas usia calon kepala daerah tersebut untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju dalam Pilgub 2024.
- VIDEO: Kejutan Panja RUU Pilkada Panas Debat Batas Usia, Putus Abaikan Putusan MK Ikut MA
- VIDEO: Senyum Kaesang PSI soal Maju Pilgub DKI, Tunggu Kejutan di Bulan Agustus
- VIDEO: Kata Gibran Soal Putusan MA Berpotensi Kaesang Maju Pilgub Jakarta & Perkuat Dinasti Jokowi
- VIDEO: Pengakuan Jujur Jokowi Soal Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Untuk Kaesang?