PERISTIWA
NASIONAL
VIDEO: Putusan Dewas KPK Final, Firli Bahuri Tidak Bisa Ajukan Banding Perintah Copot Jabatan
Putusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri, tidak bisa diajukan banding.
Rabu, 27 Des 2023 15:59:00
VIDEO: Putusan Dewas KPK Final, Firli Bahuri Tidak Bisa Ajukan Banding Perintah Copot Jabatan (©merdeka.com)
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang putusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik pada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewan Pengawas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, yaitu soal pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK, serta soal LHKPN yang diduga tidak sesuai dan kehidupannya yang bermewah-mewahan. © 2023 maverick
Putusan Dewas KPK Final, Firli Bahuri Tidak Bisa Ajukan Banding Perintah Copot Jabatan
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean menjelaskan putusan Dewan Pengawas KPK bersifat mutlak. Termasuk dalam putusan pelanggaran etik berat, yang ditujukan untuk Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri . Sehingga, putusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri , tidak bisa diajukan banding. Terlebih, Firli yang tidak pernah menghadiri sidang etik.