VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru. Dalam sidang tersebut terungkap bahwa guru honorer Supriyani mengalami pemerasan hingga Rp2 juta.
Adapun pemeras tersebut dilakukan mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin
- Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito
- Duduk Perkara Guru di Sorong Kena Denda Adat Rp100 Juta Gara-Gara Unggah Video Murid lagi 'Ngalis' Saat Jam Belajar
- Pengakuan Kades Wonua Raya soal Beda Penjelasan di Dua Video Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani
- Kubu Guru Supriyani Jelaskan Awal Mula Diminta Uang Damai Rp50 Juta untuk Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh menyebut, dalam persidangan kode etik terungkap uang tersebut diberikan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman kepada Ipda Idris.
Adapun penggunaan uang tersebut untuk membeli kebutuhan pembangunan gedung Unit Reskrim Polsek Baito.