VIDEO: Tom Lembong Melawan Jadi Tersangka di Kejagung, Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Gugatan praperadilan diajukan Ketua Tim Kuasa Hukum Thomas T Lembong, Ari Yusuf Amir
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Lembong melawan usai dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula.
Gugatan praperadilan diajukan Ketua Tim Kuasa Hukum Thomas T Lembong, Ari Yusuf Amir. Ari mengatakan ada lima poin yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan gugatan.
- VIDEO: Tom Lembong Minta Dibebaskan, Buka-bukaan Lima Kesalahan Jaksa Depan Hakim Praperadilan
- VIDEO: Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
- VIDEO: Orasi Tom Lembong Panas-panasan Ungkit Kemarahan Kawal Putusan MK saat Demo di DPR
- VIDEO: Gibran Berulang Kali Sebut Tom Lembong, Cak Imin: Saya Mau Telepon Ada yang Rindu
Pertama, Ari menjelaskan kliennya tidak diberikan kesempatan menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu jelas dianggap melanggar ketentuan hukum mengenai jaminan seseorang mendapatkan bantuan hukum.
Kemudian, Ari juga melihat kurangnya alat bukti yang dihadirkan Kejaksaan Agung saat menetapkan Tom sebagai tersangka.