Vila Jadi Pabrik Narkoba di Bali Dibongkar, Dikelola WNA Jaringan Fredy Pratama
Terbongkarnya clandestine lab di daerah Bali ini merupakan hasil pengembangan kasus di Sunter
Terbongkarnya clandestine lab di daerah Bali ini merupakan hasil pengembangan kasus di Sunter
Vila Jadi Pabrik Narkoba di Bali Dibongkar, Dikelola WNA Jaringan Fredy Pratama
Bea Cukai bersama Polri kembali mengagalkan pabrik pembuatan narkoba di kawasan Bali.
Buntut kolaborasi dua institusi itu, berhasil membongkar clandestine lab.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, terbongkarnya clandestine lab di daerah Bali ini merupakan hasil pengembangan kasus di Sunter Jakarta Utara milik jaringan Fredy Pratama April 2024 lalu.
- Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
- Terungkap, Tiga WNA 'Sulap' Vila di Bali Jadi Pabrik Narkotika Pakai Visa Investor
- Fantastis, Omzet Laboratorium Narkotika di Bali Rp4 Miliar Selama Enam Bulan
- Jaringan Fredy Pratama Bikin Laboratorium untuk Produksi Narkoba di Rumah Mewah Jakut
"Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri kemudian melakukan joint analysis atas informasi adanya pengiriman peralatan dan bahan-bahan kimia ke daerah Bali," ujar Encep.
Dari hasil joint operation tersebut, tim gabungan segera menggeledah sebuah vila diduga digunakan secagai clandestine lab.
Di dalamnya, tim gabungan menemukan barang bukti berupa alat cetak ekstasi, ganja hidroponik, peralatan clandestine lab.
Serta berbagai jenis bahan kimia prekursor untuk membuat narkotika jenis Mephedrone.
Dari pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari 3 orang WNA dan 1 orang WNI.Masih berdasarkan hasil pengembangan kasus clandestine lab di Sunter, tim gabungan juga dapat mengidentifikasi seorang DPO berinisial D, yang merupakan salah satu kaki tangan bandar narkoba Fredy Pratama, yang tengah melarikan diri ke Bali.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap tersangka D di rumah kosnya yang terletak di Kota Denpasar.
“Dari penangkapan itu, tim gabungan juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 Kg di dalam sebuah koper hitam," lanjut Encep.
Diketahui, dari barang bukti narkotika yang diamankan atas pengungkapan kasus tersebut, Bea Cukai bersama Polri mampu menyelamatkan 1.869.716 jiwa dari potensi terpapar narkotika.
Potensi penghematan keuangan negara akibat biaya rehabilitasi diperkirakan sebesar Rp2,9 triliun.
"Sinergi dan kolaborasi pengungkapan kasus antarinstansi penegak hukum, baik BNN, Polri, TNI, maupun jajaran di bawahnya akan terus kami tingkatkan,” kata Encep.
“Sebagai wujud continuous improvement Bea Cukai sebagai upaya mitigasi risiko peningkatan ancaman penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia," tambah Encep.