Viral ASN Aniaya Istri saat Gendong Anak di Bekasi, Kepala Ditendang dan Dilempar Gelas
Aksi KDRT yang dialami korban sudah terjadi sejak 2021 hingga 2023 lalu.
Seorang ibu rumah tangga berinisial M (32) diduga dianiaya oleh suaminya sendiri di rumahnya, wilayah Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @rizkyafrisya, terlihat korban yang sedang menggendong anaknya yang masih kecil ditendang di bagian kepala oleh seseorang yang diduga suaminya sendiri.
- Viral Ibu Dua Anak Dipenjara Gara-Gara Siram Air Keras ke Pria yang Suka Mengintip
- Viral Suami KDRT Istri di Jakbar Gara-Gara Rebutan Hak Asuh Anak
- Viral Anggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Ini Kata Polisi
- Viral Bapak dan Anak Tinggal di Gubuk Usai Ditinggal Istri, Bikin Haru Warganet
Aksi KDRT yang dialami korban tidak hanya sampai di situ. Dalam rekaman berdurasi 24 detik yang viral di media sosial itu, korban juga ditendang di bagian badannya dan tangan kanan dipukul berkali-kali.
Dalam rekaman video itu juga terlihat terduga pelaku melempar sesuatu yang diduga gelas dan mengenai kepala korban. Seluruh aksi kekerasan yang terlihat dalam rekaman video tersebut dilakukan di hadapan anak korban.
Aksi KDRT yang dialami korban sudah terjadi sejak 2021 hingga 2023 lalu. Sementara korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu pada tahun ini.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedi Iskandar mengatakan, dugaan KDRT yang dialami korban sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan kini masih dalam tahap penyidikan.
"Jadi, LP laporan itu kita terima dari Polda Metro Jaya, karena yang bersangkutan melaporkan ke Polda Metro Jaya, lalu dilimpahkan ke kita, kami baru sampai dalam proses naik tingkat penyidikan," katanya, Rabu (21/8).
Belum Ditetapkan Tersangka
Dedi mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus ini karena masih membutuhkan hasil laporan pemeriksaan psikiatrikum korban dan suaminya.
"Kami masih membutuhkan hasil laporan dari pemeriksaan psikiatrikum dari kedokteran Polri, karena yang harus diperiksa psikiatrikum itu dari pihak istri dan pihak suaminya, mungkin nanti setelah kita mendapatkan hasil itu baru kita tingkatkan untuk gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," ungkapnya.
Dedi tak menampik kalau terduga pelaku yang merupakan suami korban adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di salah satu instansi pemerintah di Jakarta.
"Pegawai lah, pegawai pemerintahan lah, yang jelas (terduga pelaku) memang pegawai negeri, bukan di Bekasi, di daerah Jakarta," tandasnya.