Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya
Kemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
Curhat lewat video viral di media sosial.
- Viral Bule Polandia Ngeluh Isi Koper Diacak-acak Padahal Terkunci, Bandara Ngurah Rai Bali Buka Suara
- Viral Bule Bagikan Pengalaman saat Nyepi di Bali, Banjir Pujian Warganet
- Viral Video Polantas di Bali Disuap USD100, Polisi Telusuri Bule Pengunggahnya
- Malu-malu saat Ditanya, Bocah Papua Ini Ternyata Punya Nama Jokowi ‘Berarti Kau Ini Presiden’
Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Artem Kotukhov membuat pengakuan lewat sebuah video.
Dia mengaku dideportasi usai bantu polisi membongkar kasus narkoba menjadi viral di media sosial.
Dalam video itu, dia mengaku dirinya dideportasi pihak Imigrasi Bali padahal sudah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus mafia narkoba besar di Bali.
Dia juga mengklaim mempunyai dokumen pribadi lengkap dan sah untuk tinggal di Indonesia, termasuk SKCK dari Mabes Polri.
Bule itu juga mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun di Indonesia dan selama tinggal di Bali, bekerja sama dengan polisi membongkar jaringan narkoba. Oleh karena itu, ia meminta agar oknum-oknum Imigrasi yang mendeportasinya kembali ke Rusia untuk diperiksa.
“Kepada yang terhormat bapak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan HAM, saya Artem Kothukov, WNA asal Rusia menyampaikan secara terbuka melalui video ini. Bahwasannya saya telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah saya bantu polisi menangkap bandar besar narkoba. Padahal saya memiliki dokumen personal lengkap dan sah," kata dia, melalui rekaman video tersebut.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan.
Artem telah di deportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali, dan dicekal masuk ke Indonesia terkait permasalahan di tahun 2020 karena tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Pulau Bali. Tetapi 2021 lalu, Artem kembali datang ke Bali namun kembali dideportasi.
"Karena dokumen atau administrasi sebagai WNA tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Bali," kata Pramella, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).
Pramella menegaskan Kemenkumham Bali akan tetap berkomitmen berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bali. Selain itu, juga menekankan pentingnya penegakan hukum keimigrasian dalam upaya pemberantasan narkoba.
Pramella memastikan Kemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, terutama yang berpotensi terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Kami juga akan melakukan tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar hukum keimigrasian," ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan mengatakan, klaim Artem telah banyak membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus besar narkoba di Bali hanya pengakua sepihak.
"Bukan berarti menjadi jaminan orang tersebut serta merta harus mendapatkan perlakuan khusus. Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang belaku," ujarnya.