Viral Cekoki Kucing dengan Miras, Tiga Perempuan di Padang Terancam 9 Bulan Penjara
Tiga perempuan yang viral memberikan miras ke kucing di Kota Padang, Sumatera Barat, sudah diperiksa polisi. Ketiganya terancam hukuman 9 bulan penjara..
Tiga perempuan yang viral memberikan miras ke kucing di Kota Padang, Sumatera Barat, sudah diperiksa polisi. Ketiganya terancam hukuman 9 bulan penjara.
Viral Cekoki Kucing dengan Miras, Tiga Perempuan di Padang Terancam 9 Bulan Penjara
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, ketiga perempuan berinisial SM, LM dan SW itu diperiksa mulai kemarin hingga Selasa (5/8) pagi.
- Viral Pengungsi Rohingya di Aceh 'Ngelunjak', Menko Muhadjir Ngaku Belum Terima Laporan
- Dulu Pernah Viral Usai Terlelap 14 Hari 14 Malam, Ini Potret Terbaru Echa 'Si Putri Tidur' Asal Banjarmasin
- Ingat Ilham Bocah Perokok Asal Sukabumi Kini Kakinya di Pasung Selama 3 Tahun, Untung Ada Polisi Baik Akan Dibawa Berobat
- Viral, Aksi Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya Kembali Terjadi Polisi Turun Tangan
Ia melanjutkan, setelah laporan masuk dari Indonesian Cat Association (ICA) cabang Padang terkait tindakan penganiayaan terhadap kucing, tim penyidik Polresta langsung bertindak cepat.
"Laporan itu masuk pada Senin, (4/9) siang. Kita langsung bergerak cepat, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga terlapor. Dan pagi tadi, pemeriksaan terhadap 3 terlapor sudah selesai kita lakukan, pemeriksaan dilakukan mulai dari (kemarin) siang."
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (5/9).
Ia mengatakan, para pelaku memang tidak ditahan, karena kasus ini merupakan perkara tipiring yang tidak bisa dilakukan penahanan. Kendati demikian, pelaku tetap wajib lapor setiap harinya hingga proses sidang.
"Hari ini sudah dapat kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Padang, dan kemungkinan pada Kamis, (7/9) sudah bisa disidangkan perkara penganiayaan terhadap hewan. Pelaku melanggar Pasal 302 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan tiga perempuan memberikan minuman keras berupa wija soju original ke dalam mulut seekor kucing viral di sosial media. Peristiwa itu terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.
Dalam video terlihat kucing tersebut diayun-ayunkan sembari diiringi gelak tawa mereka. Selanjutnya, mereka memberikan cairan minuman keras dan memaksa kucing ini untuk meminumnya.
Seusai memberikan kucing dengan minum keras, ketiga wanita ini kembali tertawa terbahak-bahak. Kucing tersebut sempat berjalan dan kemudian terdiam di atas keset kaki.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Gurun Laweh di Kos Mami, Lubuk Begalung Kota Padang Sumatera Barat pada 03 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
Setelah video itu viral, Indonesian Cat Association (ICA) cabang Padang resmi melaporkan tindakan penganiayaan terhadap kucing itu ke Polresta Padang. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/588/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 04 September 2023 pukul 12.40 WIB.
Ketiga perempuan itu kemudian membuat video permintaan maaf. Mereka menyatakanakan bertanggung jawab atas perbuatannya dan membiayai perobatan kucing yang mereka cekoki miras.