Viral Ida Dayak, Kemenkes Wajibkan Penyedia Jasa Pengobatan Tradisional Miliki STPT
Kemenkes bersama pihak terkait memiliki kepentingan untuk melakukan pembinaan terhadap para penyedia jasa pengobatan tradisional, agar praktik yang mereka lakukan aman bagi pasien.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan penyedia jasa pengobatan tradisional memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) untuk kepentingan pendataan dan pembinaan.
Kepemilikan STPT itu tertuang dalam PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, dan Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
-
Kapan pengobatan tradisional Sunda berkembang? Sebelum munculnya pengobatan modern, masyarakat Indonesia telah menggunakan tanaman di sekitarnya untuk menyembuhkan penyakit.
-
Mengapa masyarakat Jawa Kuno menggunakan pengobatan tradisional untuk batuk? Catatan kuno Jawa mengungkapkan warisan pengetahuan dalam bidang pengobatan tradisional, terutama untuk meredakan penyakit batuk yang dapat menjangkiti berbagai kalangan usia mulai dari anak-anak hingga lansia.
-
Kapan beras kencur mulai dikenal sebagai bahan pengobatan tradisional? Sejak zaman dahulu, beras kencur telah menjadi bahan konsumsi yang lazim dan populer dalam pengobatan tradisional di Indonesia.
-
Di mana tradisi Cakak Pepadun dilakukan? Hal ini juga dilakukan oleh masyarakat adat Pepadun yang berada di daerah Abung, Way Kanan, dan Way Seputih.
-
Di mana tradisi menjenguk orang sakit dengan amplop sumbangan ini dilakukan? Kebiasaan ini masih dijalankan oleh masyarakat di beberapa desa seperti Kadu, Lebaksiuh, Cintajaya, dan Cipicung, Kecamatan Jatigede.
-
Bagaimana rimpang digunakan dalam pengobatan tradisional? Rimpang telah diakui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sebagai obat tradisional.
"Tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk yang harus memiliki STPT sesuai dengan regulasi pemerintah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengomentari pengobatan tradisional Ida Dayak, di Jakarta, Rabu (5/4).
Nadia mengatakan, Kemenkes bersama pihak terkait memiliki kepentingan untuk melakukan pembinaan terhadap para penyedia jasa pengobatan tradisional, agar praktik yang mereka lakukan aman bagi pasien.
"Kami tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional," kata dia, demikian dikutip Antara.
Dikatakan Nadia, Indonesia memiliki warisan budaya yang beragam, termasuk pengobatan tradisional yang sebagian besar masih perlu diteliti dan didukung secara empiris, layaknya pengobatan modern.
Kriteria Tenaga Penyehat Tradisional
Kemenkes membagi kriteria tenaga penyehat tradisional berdasarkan keterampilan yang dimiliki, termasuk ramuan dan campuran bahan baku tertentu dalam proses pengobatan.
"Berdasarkan itu, kami lakukan pembinaan supaya masyarakat tidak dirugikan, misalnya seseorang dengan penyakit kanker, jangan sampai terlambat karena berobat tradisional, padahal sekarang sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan di stadium awal," kata dia.
Sosok Ida Dayak sedang ramai diperbincangkan di media sosial karena dianggap sebagian kalangan dapat menyembuhkan berbagai penyakit, seperti patah tulang, saraf kejepit hingga stroke hanya memakai Minyak Bintang berwarna merah khas Kalimantan.
Perempuan bernama lengkap Ida Andriyani membuka praktik di Depok, Jawa Barat. Pasien yang datang berasal dari berbagai penjuru Nusantara.
(mdk/gil)