Viral Keluarga Korban Tuding Pelaku Asusila di Samarinda Dibebaskan, Ini Kata Polisi
Keluarga balita korban dugaan perbuatan asusila mendatangi Polsek Palaran di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (30/8). Mereka menuding pelaku dibebaskan, namun polisi membantahnya.
Keluarga balita korban dugaan perbuatan asusila mendatangi Polsek Palaran di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (30/8). Mereka menuding pelaku dibebaskan, namun polisi membantahnya.
Video kedatangan keluarga balita yang memprotes Polsek Palaran itu tersebar melalui Facebook. Video berdurasi 23 menit itu pun menjadi viral di media sosial.
-
Dimana kasus asusila tersebut terjadi? Hasyim Asy'ari juga terbukti melakukan hubungan badan dengan anggota PPLN saat bertugas di Amsterdam, Belanda dalam rangka Bimtek.
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa yang melaporkan kasus asusila terhadap Hasyim Asy'ari? Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa saja fungsi sidik jari selain untuk bukti kriminal? Setiap orang memiliki dua gagasan tentang sidik jari: pertama, sidik jari membantu meningkatkan cengkeraman. Kedua, sidik jari membantu meningkatkan persepsi sentuhan,” kata Roland Ennos, peneliti biomekanik dan profesor biologi tamu di Universitas Hull di Inggris, dikutip dari Live Science.
Perwakilan keluarga yang mendampingi ibu kandung balita korban asusila itu bersuara lantang mempertanyakan alasan tiga polisi di video itu membebaskan pelaku asusila yang diketahui berusia 13 tahun.
"Kalau sampai dibebaskan, mau saya dipenjara, saya tidak jamin nyawanya (pelaku)," kata wanita dalam dalam salinan video yang didapat merdeka.com, Rabu (31/8).
Pergoki Pelaku Dibawa Keluarga
Merdeka.com mengklarifikasi video itu ke keluarga korban yang datang siang hari ini ke Polresta Samarinda. Mereka mengadukan penyidik Polsek Palaran yang menangani kasus itu ke Propam Polresta Samarinda sekaligus mempertanyakan alasan polisi membebaskan pelaku asusila setelah diamankan.
"Tanpa sepengetahuan kami sebagai keluarga korban," kata seorang ibu mewakili keluarga korban.
Ibu itu menerangkan, korban usia balita diduga disetubuhi pelaku hari Senin (29/8) saat rumah pelaku sedang sepi. Dugaan itu sudah diperkuat visum rumah sakit Selasa (30/8) kemarin dan laporan ke Polsek Palaran dengan tanda bukti lapor No : TBL/18/VIII/2022/Kaltim/RestaSMD/ Sek Palaran tertanggal 29 Agustus 2022 yang ditandatangani Kepala SPK Aiptu Untung Sarosa.
Seusai visum, keluarga kembali ke Polsek Palaran. Mereka memergoki pelaku hendak dibonceng keluarganya meninggalkan Polsek Palaran. Namun, pelaku anak itu dibawa masuk kembali ke Polsek Palaran.
"Kami ke Polsek datang, lihat pelaku kok sudah di luar dengan keluarganya? Bagaimana tidak histeris? Padahal kami lagi visum. Apa gunanya kami lapor?" kata wanita itu.
"Kalau kami diberi penjelasan dari awal bahwa kepolisian tidak bisa menahan pelaku karena anak bawah umur, mungkin kami bisa paham. Tapi ini tidak ada informasinya ke kami dari polisi sejak awal," ujar wanita itu.
Penjelasan Polisi
Kapolsek Palaran AKP Tri Satria Firdaus membantah membebaskan pelaku yang menurutnya sudah berstatus tersangka. Anak tersebut kini berada di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik Dinas Sosial Kaltim karena kepolisian tidak menahannya di Polsek Palaran mengingat aturan perlindungan anak.
Tri memastikan kasus itu terus berlanjut sesuai laporan polisi yang diterima. Ditanya lebih jauh ada tidaknya prosedur yang dilewatkan kepolisian, agar semestinya lebih awal memberitahukan keluarga korban perihal tersangka anak diamankan di tempat lain, Tri mengungkapkan jawabannya.
"Kalau kemarin, saya panggil lagi Kanit-nya. Ya paham. Iya nanti kita cek kembali kepada personel ya," ujar Tri.
Ketua TRC Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim Rina Zainun bersama timnya mendampingi keluarga korban saat mengadu ke Seksi Propam Polresta Samarinda. Dia memastikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarga korban.
"Iya. Kami melihat ada kejanggalan prosedural dari proses penanganan kasus ini di Polsek Palaran," kata Rina kepada merdeka.com seraya juga memastikan tersangka anak itu berada di LPKS.
(mdk/yan)