Viral Pembubaran Ibadah di Gereja Lampung, Menag: Tidak Perlu Ada Pelarangan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan kembali munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan kembali munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama. Masalah ini berawal ketika ada seorang pria membubarkan kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Menurut Yaqut, persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.
-
Apa yang menjadi keunikan Masjid Merah Kedung Menjangan? Masjid Kedung Menjangan juga dikenal sebagai masjid merah, selalui Masjid Sang Cipta Rasa yang sudah lebih dulu ada. Masjid Kedung Menjangan jadi salah satu destinasi religi yang menarik di Kota Cirebon. Rumah ibadah umat Islam ini memiliki tiga identitas budaya yang tampak yakni Cirebon, Tiongkok dan Kudus, Jawa Tengah.
-
Bagaimana konsep Masjid Merah Kedung Menjangan? Secara konsep, masjid ini membawa unsur tradisional khas zaman kerajaan. Ini bisa terlihat dari adanya gerbang masuk masjid yang dibuat dari susunan batu bata merah, dengan pola konstruksi khas Trowulan, Majapahit.
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.
-
Siapa yang menjadikan Situs Yoni sebagai tempat ibadah? Tak hanya sebagai situs purbakala, ternyata Yoni tua itu juga menjadi tempat ibadah warga penganut Hindu.
-
Mengapa Sultan Al Neyadi memotret Mekkah saat ibadah haji? “Hari ini adalah Hari Arafat, hari penting selama haji, yang mengingatkan kita bahwa iman bukan hanya tentang keyakinan, tetapi juga tindakan dan refleksi. Semoga hal ini menginspirasi kita semua untuk berjuang demi kasih sayang, kerendahan hati, dan persatuan,” cuit Al Neyadi pada 27 Juni 2023.
-
Mengapa Masjid Merah Kedung Menjangan dibangun? Menurut pengurus, masjid dibangun pada tahun 2000 lalu, dengan beberapa kisah di baliknya.
"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," kata Yaqut di Jakarta, Selasa (20/2).
Penghentian ibadah umat Kristiani di Lampung itu disinyalir karena warga merasa keberatan soal izin gereja. Menag Yaqut menegaskan, urusan izin rumah ibadah harus ke pemerintah daerah setempat untuk penyelesaiannya.
"Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Menag menegaskan, pihaknya sudah minta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, terkait aktivitas peribadahan sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 18 PBM mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," ujarnya.
Pemerintah Daerah, lanjut Menag, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah. Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasinya.
“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” sebutnya.
Menag berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.
"Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat," tandasnya.
Kronologi Pembubaran Ibadah di Gereja
Sebuah video beredar seorang pria berkaus biru mengenakan topi membubarkan jemaat gereja. Usut punya usut, peristiwa itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
"Berhenti..berhenti," kata pria berkaos biru mengenakan topi yang ada di dalam video sambil meminta jemaat gereja untuk berhenti seperti dikutip merdeka.com, Senin (20/2).
"Sabar pak, ini lagi ibadah pak," jawab seorang jemaat seperti terdengar dalam video.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan insiden tersebut sudah selesai saat mediasi.
Ia mengatakan pemicunya adalah warga setempat yang merasa keberatan lantaran gereja belum mengantongi izin.
Diketahui, lokasi tersebut merupakan sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah. Polemik sudah bergulir sejak tahun 2014 silam.
"Sudah dari 2014, enggak seketika terjadi itu," ucap Ino menegaskan.
"Masyarakat itu intinya tidak melarang, tapi ada aturan yang harus dipenuhi. Itu kan mau beribadah, masyarakat tanya izinnya mana," sambungnya.
(mdk/ray)