Viral Remaja di Yogya Dikeroyok Tanpa Ampun, Awalnya Mau Perang Sarung
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap 15 orang pelaku pengeroyokan. Enam pelaku berusia dewasa dan sembilan orang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Seorang pelajar berinisial N (15) menjadi korban pengeroyokan belasan orang di Jalan Tentara Pelajar Mataram, Bumijo, Kota Yogyakarta, pada Jumat (24/3). Video pengeroyokan sadis dilakukan para pelaku itu viral di media sosial.
Polisi mengatakan, pengeroyokan ini berawal saat rombongan korban berinisial N akan melakukan perang sarung dengan kelompok lainnya di seputaran Demak Ijo, Godean, Kabupaten Sleman, pada Jumat (24/3) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Kapan Yoyok Sukawi menjadi Asisten Manajer PSIS Semarang? Pada usia 19 tahun, ia sudah menjadi seorang Asisten Manajer.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa cita-cita Yoyok Sukawi untuk PSIS Semarang? Di PSIS sendiri, Yoyok bercita-cita agar PSIS menjadi tim profesional yang secara keuangan stabil. Ia tahu keinginan itu tidak bisa diperoleh melalui proses instan. Tapi ia yakin suatu saat keinginan itu bisa terwujud.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Korban bersama rombongan rekannya yang berjumlah lebih kurang 10 orang mengendarai empat sepeda motor berangkat dari rumah anak berinisial T di daerah Nitikan, Umbulharjo.
"Rombongan bermaksud melakukan perang sarung dengan kelompok tertentu di Demak Ijo," kata Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (26/3).
Korban Diserang Kelompok Lain
Dalam perjalanan menuju Demak Ijo, rombongan korban berpapasan dengan dua pengendara sepeda motor. Kemudian terjadi saling ejek antara dua kelompok tak terhindarkan.
Setelah itu, dua pengendara sepeda motor yang kemudian disusul oleh tujuh sepeda motor mengejar rombongan korban. Pengejaran ini dilakukan dari pom bensin Jati Kencana.
Sesampai di TKP atau di daerah Bumijo, Kota Yogyakarta, rombongan korban yang memutar balik dilempar batu. Kemudian korban N terlempar jatuh dan dikeroyok oleh para pelaku.
"Korban mengalami luka dan harus dioperasi. Korban saat ini dirawat di RS Sardjito," ujar dia.
15 Pelaku Ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap 15 orang pelaku pengeroyokan. Enam pelaku berusia dewasa dan sembilan orang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Para pelaku pengeroyokan berusia dewasa ini berinisial RK (18); DK (19); SD (19); FR (18); IS (20); dan AMD (18). Sedangkan untuk pelaku berstatus ABH ini berinisial BR (15); BSB (16); AR (17); RC (17); RV (17); RF (16); FQ (15); ZD (16) dan RF (17).
Para pelaku pengeroyokan yang berusia dewasa akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan bagi sembilan pelaku berstatus ABH juga akan dijerat dengan pasal serupa namun dengan melibatkan peran Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja (BPRP).
Sementara untuk barang bukti, polisi mengamankan 13 sepeda motor, 18 buah handphone, sebuah batu berukuran sedang, aneka macam sarung dan pakaian.
(mdk/gil)