Viral Video Bernarasi Laporan WNA Turki soal Penipuan Online Ditolak Polisi, Ini Penjelasan Polda Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan hal tersebut tidak benar.
Kepolisian Polda Bali membantah menolak laporan Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial ZA yang mengaku menjadi korban penipuan online di Bali.
Sebelumnya, viral akun media sosial Tiktok unggahan dengan judul "Wanita Turki Ditolak Polisi Indonesia Minta Perlindungan Hukum". Disebutkan pula, penipuan itu membuat WNA Turki mengalami kerugian Rp20 juta.
- Viral Video Anggota Polisi Bersama Wanita Digerebek Istri dan Propam, Ini Penjelasan Polda Sultra
- Viral Video Polantas di Bali Disuap USD100, Polisi Telusuri Bule Pengunggahnya
- Viral Polisi Kawal Turis Asing Disewa USD 100, Ini Kata Polda Bali
- Viral, Video Lawas Komjen Pol (Purn) Budi Waseso Selama Hidup Jadi Polisi Tak Pernah Dikawal 'Itulah Pelanggaran Hukum'
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan hal tersebut tidak benar.
"Klarifikasi penolakan laporan WNA Turki tersebut tidak benar," kata Kombes Jansen, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1).
Ia menerangkan, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali memang sempat menerima kedatangan WNA asal Turki didampingi Polsek Kuta pada Senin (6/1). WNA tersebut ingin melaporkan kejadian terkait penyewaan vila paket yoga di daerah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. WNA Turki tersebut mengaku sudah melakukan pelunasan saat masih di Turki.
"Namun dalam perjalanan ke Bali yang bersangkutan sempat chat melalui whatsapp dengan admin vila tersebut dan terjadi perselisihan yang mengakibatkan yang bersangkutan diblokir. Perselisihan tersebut terkait perubahan lokasi vila yang tidak sesuai dengan pesanan sehingga yang bersangkutan minta direfund," katanya menjelaskan.
Setibanya di Pulau Bali, warga Turki itu langsung menuju Polsek Kuta untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Polsek Kuta mengarahkan untuk membuat laporan ke Ditressiber Polda Bali didampingi personel Polsek Kuta.
Sesampainya di piket Ditressiber diterima namun bukti yang dibawa WNA Turki terkait pengakuan penipuan tersebut dinilai tidak cukup. Selanjutnya personel piket menjelaskan prosedur laporan dan warga Turki itu diarahkan untuk melengkapi bukti-bukti penipuan yang ingin dilaporkan. Setelah lengkap dapat kembali lagi ke piket Ditressiber untuk dibuatkan laporan.
"Namun setelah itu hingga saat ini, WNA Turki tersebut tidak kembali lagi ke piket Ditressiber Polda Bali," ungkapnya.
Kombes Jansen menambahkan, prosedur terkait laporan polisi harus berdasarkan bukti-bukti yang jelas dan Polda Bali pasti melayani dan menerima laporan apapun itu terkait dugaan tindak pidana.
"Kalau masih tidak cukup bukti dan saat melaporkan tidak membawa bukti-bukti terhadap dugaan peristiwa pidana, bagaimana kita akan tuangkan dalam laporan polisi untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang ada," katanya.
"Jadi kami tegaskan tidak ada penolakan terhadap laporan dari WNA asal Turki seperti yang viral di media sosial tersebut.
Dia pastikan petugas piket Ditressiber sudah menjelaskan prosedur laporan dan yang bersangkutan diminta melengkapi bukti-bukti terkait dugaan penipuan yang dialami. Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak datang untuk melaporkan terkait pengakuan penipuan yang dialaminya.