Viral Video Seorang Ibu di Rantau Prapat Berpelukan dengan Anaknya Terhalang Jeruji Besi
Agus Rambe yang merupakan ayah kandung dari Tina mengatakan anaknya ditangkap pada 20 Mei 2024 lantaran dituding melakukan perlawanan terhadap polisi.
Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu sedang berpelukan dengan anaknya namun terhalang jeruji besi viral di media sosial. Video itu diketahui berlokasi di Pengadilan Negeri Rantau Prapat di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Perempuan berhijab yang sedang memeluk anaknya itu diketahui bernama Gustina Salim Rambe alias Tina warga Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Agus Rambe yang merupakan ayah kandung dari Tina mengatakan anaknya ditangkap pada 20 Mei 2024 lantaran dituding melakukan perlawanan terhadap polisi pada saat demonstrasi penolakan beroperasinya pabrik sawit di tengah permukiman masyarakat. Pabrik sawit itu bernama PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP).
- Viral Bapak Pukul dan Tendang Kursi Hingga Anaknya Terjatuh, Pelaku Ditangkap Usai Videonya Viral
- Viral Video Balita Perempuan Digantung di Pinrang, Polisi Tangkap Ayah Kandung Korban
- Viral Polisi Gendong Ayah yang Sakit di Momen Pelantikannya, Aksinya Tuai Pujian
- VIDEO: Penampakan Mama Muda Lecehkan Anak Diciduk Polisi, Rumah Kontrakan Digeledah
“Kronologinya berawal pada 18 Mei 2024 saat Polres Labuhanbatu mengeluarkan surat perintah melakukan pengamanan untuk pengoperasian kembali PT. PPSP sehingga pihak Polres Labuhanbatu menurunkan 300 personel polisi dan Brimob,” kata Agus kepada merdeka.com, Kamis (5/9).
Kemudian, masyarakat Pulo Padang berserta aliansi mahasiswa menyampaikan surat pemberitahuan adanya demonstrasi ke Polres Labuhanbatu di Jalan Pulo Padang. Demonstrasi itu terkait protes masyarakat kepada pihak PT. PPSP.
“Atas keresahan masyarakat terhadap berdiri dan beroperasinya pabrik PT. PPSP,” ujar Agus.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2024 masyarakat Pulo Padang dan mahasiswa pun melakukan unjuk rasa di ruas jalan sekaligus perlintasan kendaraan pengangkutan minyak sawit mentah milik PT PPSP.
“Pada saat aksi berlangsung sekitar pukul 15.45 WIB, mahasiswa dan masyarakat ditangkap pada saat aksi berlangsung oleh pihak Polres Labuhanbatu,” ungkap Agus.
Saat itu polisi menangkap enam orang yang terdiri dari Tagor Tampubolon, Heni Gustiani, Gustina Salim Rambe (Tina), Aulia Fahmi Rambe, Fajar, dan Riski Fahmi Ritonga. Mereka dibawa ke Polres Labuhanbatu. Lalu, mahasiswa dan masyarakat Pulo Padang melakukan aksi damai di depan Mapolres Labuhanbatu meminta agar enam orang yang ditangkap agar dilepaskan.
Namun, polisi hanya membebaskan lima orang. Sementara Tina masih ditahan lantaran dituding melakukan perlawanan terhadap kepolisian.