Viral Video Terapis di Depok Jepit Kepala Anak 2 Tahun Pakai Kaki, Ini Kata Polisi
Jajaran Polres Metro Depok kemudian mengambil langkah penegakkan hukum dengan melakukan penyelidikan. Diduga, telah terjadi kekerasan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014.
Viral beredar di sosial media seorang anak diduga mengalami kekerasan ketika menjalani terapi di sebuah rumah sakit di Depok. Dalam video tersebut terlihat anak tersebut menangis saat menjalani terapi.
Kepala anak tersebut dikempit oleh petugas terapis. Viralnya video ini langsung ditanggapi oleh kepolisian.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady membenarkan peristiwa yang ada di video tersebut. Peristiwa itu terjadi ketika ada anak yang menjalani terapi di salah satu rumah sakit di Depok. Anak tersebut berinisial RF (2).
"Kronologi bahwa sang ibu membawa anak tersebut melakukan terapi karena anak tersebut mengalami autism spectrum disorder (ASD). Namun dalam pelaksanaan terapi di dalam video yang viral ternyata ada tindakan yang diduga tindakan kekerasan terhadap anak," katanya, Rabu (15/2).
Jajaran Polres Metro Depok kemudian mengambil langkah penegakkan hukum dengan melakukan penyelidikan. Diduga, telah terjadi kekerasan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014.
"Kami akan mengenakan kepada undang-undang perlindungan anak kekerasan terhadap anak di bawah umur di dalam Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014," tegasnya.
Langkah yang dilakukan pihaknya adalah memanggil pihak terkait, termasuk pihak RS untuk diminta keterangan. Dikatakan, pihaknya akan menindak siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak seperti yang terjadi di dalam rekaman video.
"Kami sangat konsen dan kami akan berkomitmen untuk melakukan langkah penegakkan hukum," ujarnya.
Merujuk pada rekaman video yang beredar, orang yang diduga melakukan tindakan tersebut adalah terapis di RS. "Kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya dan langsung kita minta untuk diperiksa," tambahnya.
Dari hasil komunikasi dengan pihak RS membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi di sana. Selanjutnya pihak RS akan dipanggil ke polres.
"Jadi pihak rs akan memenuhi panggilan ke polres sore ini. Akan kita periksa bagaimana penanganan terhadap anak autis tersebut. Pihak RS membenarkan bahwa kejadian itu berada di RS tersebut," ujarnya.
Sementara itu orang tua korban juga akan datang ke polres dan memberikan keterangan pada penyidik. Korban diketahui adalah warga Depok.
Baca juga:
Frustasi Ekonomi Sulit, Ibu di Tasik Lampiaskan dengan Aniaya Jari & Kepala Bayinya
Syok Istrinya Cabuli 17 Anak, Begini Kondisi Suami Wanita Pemilik Rental PS di Jambi
Tak Terima Dituding Suami Hasil Selingkuh, Ibu Tega Bakar Anak yang Baru Dilahirkan
ABG Disiram Ibu dengan Air Panas di Depok Masih Trauma, Menolak Dipulangkan ke Rumah
Bicara soal Kasus Pencabulan di Sleman, Bupati Minta Pelaku Ditindak Tegas