Vonis bebas AQJ, hakim salah interpretasi UU
Dalam UU peradilan anak yang baru, Dul tidak bisa dipidana karena belum berusia 14 tahun.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzzakiir menilai vonis bebas yang diberikan kepada AQJ karena adanya masa transisi Undang-undang peradilan anak yang lama ke undang-undang peradilan anak yang baru akan disahkan pada Oktober mendatang.
Menurut dia, dalam UU peradilan anak yang lama disebutkan anak yang melakukan tindakan pidana bisa dikenakan hukum pidana. Namun, UU peradilan baru menyebutkan anak di bawah berusia 14 tahun tidak bisa dijadikan tersangka.
"Vonis ini bisa jadi merupakan masa transisi atas UU peradilan anak yang baru akan ditetapkan Oktober mendatang," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (16/7)
Muzakkir menegaskan UU peradilan yang lama memang anak bisa dijadikan tersangka suatu kasus. Namun, dalam UU peradilan anak yang baru tidak bisa dipidana karena belum berusia 14 tahun.
"Ini kemungkinan salah interpretasi UU yang baru," kata dia.
Menurut dia, AQJ terbukti bersalah karena lalai mengendarai kendaraan kencang yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia. Selain itu, AQJ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Walaupun sebagai tersangka tetapi tidak dihukum. Karena mungkin hukum beda interpretasi antara undang-undang itu," pungkas dia.
Seperti diketahui, Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Grandmax B 1349 TFM.
Enam orang tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu orang lagi meninggal di rumah sakit. Selain itu, sembilan orang lain juga terluka karena kecelakaan ini. Adapun Dul mengalami patah tulang kaki dan beberapa cedera lain.
Dari kasus tersebut, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif memakai delik Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 ayat 4; kedua, Pasal 310 ayat 2 dan 3; dan ketiga, Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini terendah satu tahun penjara, sementara maksimal enam tahun penjara.