Vonis bos First Travel: Andika 20 tahun, Annisa 18 tahun bui
Sebelumnya, JPU menuntut bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan 20 tahun penjara. Adapun Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa hanya dituntut 18 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel hukuman di atas 10 tahun bui. Andika Surachman 20 tahun, Annisa Hasibuan 18 tahun dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun penjara.
Demikian putusan hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sobandi, Rabu (30/5).
-
Apa yang dimaksud dengan walimatus safar umroh? Walimatus safar, yang secara harfiah berarti "perjamuan perjalanan," adalah sebuah acara atau pertemuan yang diadakan untuk memohon doa dan restu sebelum memulai perjalanan suci ke Tanah Suci Makkah.
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Bagaimana doa walimatus safar umroh dipanjatkan? Doa yang dipanjatkan dalam walimatus safar umroh mencakup permohonan keselamatan selama perjalanan, kesehatan, kelancaran dalam menjalankan ibadah, serta kembalinya jemaah ke tanah air dengan selamat dan diterima amal ibadahnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Mengapa walimatus safar umroh dilakukan? Tujuan utama dari walimatus safar adalah untuk memberikan dukungan moral dan spiritual kepada orang yang akan bepergian. Selama acara, doa-doa dipanjatkan untuk keselamatan dan keberhasilan perjalanan. Keluarga dan teman-teman berkumpul untuk mengucapkan selamat jalan dan mendoakan agar yang berangkat dilindungi oleh Allah SWT selama perjalanan dan kembali dengan selamat.
Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapapan serta pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman dengan penjara 20 tahun dan Annisa Hasibuan dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Sobandi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Nuraida alias Kiki 15 tahun penjara," dia menambahkan.
Selain bui, ketiganya juga dikenakan denda dengan nominal berbeda. Andika Surachman dan Annisa Hasibuan diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sementara, Kiki diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan.
Sebelumnya, JPU menuntut bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan 20 tahun penjara. Adapun Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa hanya dituntut 18 tahun.
Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa. Sementara Kiki, Rp 5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa trio bos First Travel; Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki dengan tiga pasal sekaligus. Pasal penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andika Surachman dituding menyelewengkan uang jemaah. Totalnya mencapai Rp 905.333.000.000. Sebagian besar uang miliaran rupiah itu dipakai untuk kepentingan pribadi ketiga bos First Travel.
Seperti membiaya perjalanan wisata keliling Eropa, membiayai event. Selain itu, membeli restoran Golden Days seharga Rp 12 Miliar. Selain itu, mengakusisi perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa senilai Rp 1 Miliar. Lalu, membiayai perjalanan umrah artis. Ada Julia perez, Ira Irawan, Vicky Shu, dan Syahrini.
Terakhir memuaskan hasrat Anniesa Devitasari Hasibuan dengan membeli barang-barang beremerek. Misalnya tas mewah merek Gucci harganya Rp 18 juta, Fuirla Rp 24 juta, Louis Vuitton seharga Rp 30 juta.
Meski ada juga yang dialokasikan untuk membiayai operasional kantor First Travel, gaji pegawai, fee agen.
Akibatnya pengelolahan keuangan yang amburadul itu 63.310 calon jemaah harus menelan pil pahit karena hingga kini tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci mekah. Uangnya yang sempat disetorkan pun raib.
Sementara itu, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada ketiga terdakwa lantaran JPU mengendus adanya upaya penyamaran uang jemaah. Andika Surachman Cs memindahkan sebagian uang jemaah ke rekening pribadi dengan jumlah yang berbeda-beda.
Rekening atas nama Andika Surachman mendapatkan transferan sebesar Rp 853.342.261.000. Selanjutnya, rekening atas nama Anniesa Devitasari Hasibuan memperoleh Rp 610.000.000.
Sedangkan di rekening atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tertampung uang senilai Rp 320.908.280. Sementara, rekening atas nama Andi Wijaya menerima Rp 1.028.849.570.
Tak sampai di situ, sebagian uang yang berada di rekening Andika Surachman juga ditukarkan ke dalam bentuk dolar dan sebagiannya lagi dialihkan ke rekening bank lainnya, jumlahnya sampai Rp 2.662.372.720.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Raut bos First Travel jelang hadapi vonis
Kasus First Travel, Andika divonis 20 tahun dan Anniesa 18 tahun bui
Korban First Travel duga ibu Anniesa Hasibuan simpan aset anaknya
Bos First Travel: Kalau saya divonis 20 tahun, kelewatan
Nasib tiga bos First Travel ditentukan hari ini