Wabup Bengkalis Kembali Mangkir dari Sidang Korupsi PDAM
Tiga terdakwa masing-masing Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalong sebagai Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher duduk dalam pesakitan atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,6 miliar tersebut.
Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad dua kali mangkir dari persidangan dugaan korupsi pipa transmisi PDAM Kabupaten Indragiri Hilir. Perkara tersebut saat ini dalam proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Tiga terdakwa masing-masing Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalong sebagai Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher duduk dalam pesakitan atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,6 miliar tersebut.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Ahmad Dice membenarkan Muhammad tidak memenuhi panggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Benar yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir," kata Ahmad, Rabu (19/3).
Ahmad menuturkan pihaknya belum akan melakukan pemanggilan paksa. Upaya pemanggilan akan kembali dilakukan untuk sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (26/3) mendatang.
Namun, kata Ahmad, pemanggilan terhadap Muhammad juga sesuai permintaan dari kuasa hukum para terdakwa. "Intinya masih perlu dibahas lagi, termasuk dari kuasa hukum," kata Ahmad.
Terkait opsi pemanggilan paksa, Ahmad menyebutkan hal itu merupakan kewenangan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa jika sudah ada perintah dari majelis hakim.
"Tunggu ada perintah hakim terlebih dahulu untuk upaya pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan (Muhammad)," jelasnya.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, atau pada tahun proyek itu dilakukan.Muhammad juga beberapa kali turut diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Beberapa kali ditemui usai pemeriksaan, Muhammad lebih memilih bungkam saat ditanya awak media terkait pemeriksaan yang dia jalani tersebut. Sementara itu, dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.
Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 milimeter (mm) dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau. Saksi Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto.
Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riauwww.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.
Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.
Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang atau spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.
Terdakwa Sabar bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 dengan tidak benar.
Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.
"Pengujian terhadap tebal dinding pipa, hasilnya menunjukan ketebalan minimum 23,79 mm s.d maksimum 27,08 mm. Padahal syarat mutunya adalah minimum 29,7 mm sampai maksimum 32,8 mm," ujar JPU.
Selanjutnya, pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah.
Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.
"Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan," ucap JPU.
Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.
Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar. Angka itu didasarkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. Dari kerugian negara itu, menguntungkan Sabar Stefanus P Simalongi sebesar Rp35.000.000 dan Harris Anggara Rp2.604.090.623.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-udnang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1," tutur JPU Ahmad.
Baca juga:
Dikawal Polisi, KPK Geledah Ruang Kakanwil Kemenag Jatim
Eks Hakim Agung Artidjo Alkostar Sebut Komitmen Antikorupsi Dua Capres Kurang Gereget
Ingin Tindak Korupsi Sektor Swasta, KPK Minta UU Tipikor Segera Direvisi
Terdakwa Tunggal Kasus Jasmas DPRD Kota Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp 4,9 M
Bekas Direktur Keuangan PT Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara