Wabup Cirebon divonis bebas, jaksa pikir-pikir ajukan kasasi
Jaksa menyatakan akan melapor kepada atasan soal putusan itu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat pada Pengadilan Negeri Bandung, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus korupsi dana hibah, Tasiya Soemadi alias Gotas. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak langsung menyatakan banding atas vonis bebas diterima Wakil Bupati Cirebon nonaktif itu.
Sebelumnya, JPU menuntut Gotas dengan hukuman sembilan tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
"Pikir-pikir, kita lapor dulu kepada atasan," kata salah seorang JPU usai sidang di Pengadilan Tipikor Jabar, Bandung, Kamis (12/11).
Penasihat Hukum Gotas, Iman Haeruman, mengaku senang kliennya divonis bebas.
"Ini membuktikan keadilan ada di Pak Gotas," kata Iman.
Menurut Iman, seluruh saksi tidak ada yang menyatakan Tasiya memotong dana hibah, serta tidak ada penyerahan uang.
Majelis Hakim Djoko Indiarto memvonis bebas Gotas lantaran dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, sebagaimana dakwaan primer dan subsider. Gotas pun akhirnya dibebaskan dari segala dakwaan.