Wabup OKU Dilimpahkan KPK ke PN Tipikor Palembang untuk Disidang
Juru bicara PN Palembang Abu Hanifah mengatakan, tersangka diterima panitera tipikor, Senin (14/12) pukul 08.30 WIB. Selanjutnya pihaknya menetapkan anggota majelis hakim yang menyidangkan dan diketahui langsung Ketua PN Palembang.
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar, dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang beserta berkasnya. Johan yang juga calob Wabup OKU itu ditahan sehari usai pencoblosan karena diduga terlibat kasus korupsi dana lahan kuburan.
Juru bicara PN Palembang Abu Hanifah mengatakan, tersangka diterima panitera tipikor, Senin (14/12) pukul 08.30 WIB. Selanjutnya pihaknya menetapkan anggota majelis hakim yang menyidangkan dan diketahui langsung Ketua PN Palembang.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Benar, tadi pagi tersangka sudah kami terima. Dalam beberapa ke depan jadwal persidangan sudah keluar," ujarnya.
Dikatakan, tersangka Johan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Klas IA Pakjo Palembang selama persidangan. Sebelumnya, dia ditahan di rutan Mapolres Jakarta Selatan.
"Rencananya nanti digelar sidang secara terbuka," kata dia.
Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, terdakwa didakwa ke satu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hari ini tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Johan Anuar ke PN Tipikor Palembang. Berikutnya penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang dan JPU menunggu jadwal persidangan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Johan Anuar ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember 2020 sampai 29 Desember 2020. Perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumsel. Sebelumnya pada 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK.
JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JA yang saat perkara terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD OKU diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Taman Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.
JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi. Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD 2013.
Di tahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya. Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantara Hidirman yang merupakan orang kepercayaan JA. Dalam proses pembayaran tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman yang adalah atas perintah JA.
Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.
Sebelumnya, Johan Anuar ditetapkan tersangka oleh polisi pada 9 September 2016 namun dia menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018. Dua tahun berselang atau awal 2020, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel karena menemukan alat bukti baru.
Meski menjalani penahanan selama empat bulan, berkas perkara Johan tak kunjung beres. Dia pun lagi-lagi dibebaskan pada 12 Mei 2020 karena jaksa menilai berkasnya tak bisa dilimpahkan karena tak lengkap.
Baca juga:
Cegah Korupsi, Pemerintah akan Perbaiki Pendataan Penyaluran Bansos Covid-19
KPK Dalami Korupsi Penjualan dan Pemasaran Lewat Pejabat Dirgantara Indonesia
KPK Temukan Dokumen terkait Dugaan Proyek di Dinas PUPR Banjar
Pejabat Vietnam Divonis 10 Tahun Bui karena Korupsi Pengadaan Alat Tes Covid-19
KPK Periksa Staf Khusus Edhy Prabowo Terkait Suap Benih Lobster