Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara
"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Rencana KUA jadi tempat pernikahan semua agama untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat non-Islam.
- Pengertian Nikah Menurut Islam Hingga Syarat dan Maharnya yang Perlu Diketahui
- 60 Ucapan Selamat Menikah dari Berbagai Agama & Kalangan, Berisikan Pesan Baik
- Wanita Ini Bagikan Kisah Menikah dengan Anak Tunggal, Warganet Sebut Beruntung
- Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Segini Biaya dan Syaratnya
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan rencana Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan semua agama ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat non-Islam.
Pasalnya, selama ini pemeluk agama non-Islam mencatatkan pernikahan di catatan sipil.
"Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/2).
Gus Yaqut mengatakan Kemenag ingin KUA dapat mencatatkan pernikahan untuk semua agama.
Yaqut menyebut KUA merupakan wajah Kemenag sehingga seyogyanya bisa melayani semua agama di Indonesia.
"KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya. Kementerian Agama kan kementerian untuk semua agama, KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam," ujarnya.
Kendati begitu, Yaqut menuturkan pihaknya masih membahas prosedur dan regulasi untuk menjalankan program tersebut.
Dia menyampaikan para Dirjen di Kemenag sudah bertemu dan membahas regulasi serta mekanisme transformasi KUA.
"Kemarin semua dirjen, mulai dari Dirjen Bimas Islam dan Dirjen Bimas non-Islam semua sudah ketemu. Mereka sudah bicara mekanismenya, regulasinya, dan seterusnya dengan penyesuaian-penyesuaian. Jangan buru-buru, tenang aja, nanti kita akan sampaikan," tutur Yaqut.
Dia mengaku optimistis wacana tersebut bisa dijalankan. Yaqut juga akan mengaka para pemangku kepentingan dan tokoh agama untuk membahas soal wacana KUA menjadi tempat pernikahan semua agama.
"Saya sih optimislah kalau untuk kebaikan untuk semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberikan dukungan," pungkas Yaqut.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam saja, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu (25/2).
Pernyataan Menag Yaqut tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan.
Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," ucap Yaqut.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," kata Menag Yaqut.