Wagub DKI tegaskan aturan gaji 'selangit' PNS tidak akan dihapus
Pemprov DKI tetap akan berlakukan aturan gaji fantastis untuk para PNS meski diprotes Menteri Yuddy Chrisnandi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menegur Pemprov DKI Jakarta karena memberikan gaji fantastis kepada pegawainya. Bahkan, dia meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membatalkan sistem tunjangan kinerja daerah (TKD) Dinamis.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak sepakat dengan masukan yang diberikan oleh Yuddy. Bahkan dia bersedia untuk memaparkan kepada Menpan RB mengenai TKD Dinamis itu.
"Kalau memang Menpan seperti itu mari undang kami. Kami akan jelaskan. Mari kita diskusi, kalau perlu terbuka. Jangan kemudian hanya melihat nilai maksimalnya. Prinsipnya, TKD Dinamis adalah menciptakan kompetisi di antara mereka (PNS)," jelas Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/2).
Dia menambahkan, TKD Dinamis akan menciptakan etos kerja bagi PNS DKI Jakarta. Sebab, pekerjaan yang mereka kerjakan akan menjadi perhitungan untuk menentukan nominal TKD yang mereka terima setiap tiga bulan.
"Supaya ada kreatif, kinerjanya baik, kerja keras, jujur dan baik. Selain itu juga mereka akan mendapat penghargaan lebih banyak dari pada pegawai yang cuma sekadar duduk-duduk nunggu tunjangan," terangnya.
Mantan Bupati Blitar ini menegaskan, Menpan RB percuma telah mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta. Karena penerapan TKD Dinamis tetap akan diterapkan.
"Tidak akan dihapus. Karena tetap akan kami evaluasi terus. Tidak ada masalah," tutup Djarot.
Baca juga:
Menpan RB minta Ahok kaji ulang gaji 'selangit' PNS DKI Jakarta
Ini teguran Menteri Yuddy ke Ahok soal gaji fantastis PNS DKI
Gaji Kepala BKN cuma Rp 10 juta, kalah jauh dari PNS DKI
Ditegur gara-gara tunjangan PNS, Ahok bingung sikap Menteri Yuddy
Kenaikan gaji pegawai pajak dianggap wajar
Gaji pegawai di DKI naik, PNS Tangerang mau pindah ke Jakarta
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang digugat Nurul Ghufron ke PTUN? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.