Wahid Husen Ungkap Setnov Pernah Izin Berobat Namun Tak Kunjung Kembali
Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen mengungkapkan bahwa terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto pernah melanggar izin berobat keluar Lapas. Namun, pihak Lapas tidak memberikan teguran atau peringatan keras kepada pria yang akrab disapa Setnov itu.
Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen mengungkapkan bahwa terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto pernah melanggar izin berobat keluar Lapas. Namun, pihak Lapas tidak memberikan teguran atau peringatan keras kepada pria yang akrab disapa Setnov itu.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Kalapas Sukamiskin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu kemarin. Saat itu Wahid Husen dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa ajudannya, Hendri Saputra.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Terungkapnya pelanggaran itu bermula saat jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan izin keluar narapidana untuk berobat. Wahid mengaku kesulitan untuk memantau satu-satu napi yang mendapatkan izin.
Wahid hanya menandatangani surat setelah sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) izin berobat itu disetujui. Begitu pula untuk Setnov yang pernah mengajukan izin tersebut pada 21 Juni 2018, atau satu bulan setelah ia baru menempati Lapas Sukamiskin.
"Apakah saksi pernah berkomunikasi dengan Yogi terkait Setnov (Setya Novanto)? Cari tahu semestinya pulang tapi menginap?," tanya jaksa M Takdir Suhan dalam sidang.
"Saya dapat informasi dia berobat. Lalu ada informasi dia enggak pulang, saya cek dia di mana," kata jawab Wahid.
Wahid Husen menegaskan, surat yang ditandatangani untuk izin Setnov hanya rawat jalan, bukan rawat inap. Artinya, Setnov wajib kembali ke Lapas setelah menjalani pemeriksaan kesehatan ke Rumah Sakit Santosa seperti yang diajukan.
"Semua izin yang dikeluarkan untuk rawat jalan, tidak ada rawat inap," kata Wahid. "Izinnya berobat ke Rumah Sakit Santosa, tapi enggak tahu habis itu," ucap Wahid.
Dalam persidangan itu pun Wahid mengaku kesulitan menghadapi warga binaan kasus korupsi yang kebanyakan pejabat. Hal ini pun dirasakan oleh semua pegawai lapas. Terlebih, pihaknya kekurangan personel untuk melakukan pengawasan.
"Menangani napi korupsi saya enggak tahu. Kalau saya pahamnya napi narkoba. Saya enggak tahu kalau napi korupsi. Saya sangat menyesal. Minta maaf kepada negara," ucap Wahid.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, sebelum ditangkap KPK, Wahid Husen baru menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin selama empat bulan. Pada 19 Maret 2018, Wahid memimpin Lapas Sukamiskin menggantikan posisi Dedi Handoko yang dipromosikan menjabat Kadiv Pemasyarakatan di Kepulauan Riau. Wahid Husen sebelumnya menjabat Kepala Lapas Kelas I Madiun.
Wahid Husen pun sebelumnya sempat menjabat Kepala Lapas Kelas II A Banceuy Bandung, lapas khusus narapidana kasus narkotika tahun 2012-2014. Ia pun pernah menjadi pimpinan Rutan Kebonwaru Bandung.
Ketika dia menduduki jabatan Kepala Lapas Banceuy, jajarannya pernah beberapa kali mengungkap kasus yang cukup menghebohkan. Salah satunya yaitu terungkapnya penyelundupan narkotika jenis sabu yang melibatkan dua napi. Peristiwa yang diungkap BNN itu terjadi pada bulan Desember 2012.
Wahid dan anak buahnya juga menggagalkan penyelundupan sabu lainnya pada 13 Februari 2014. Selepasnya, sebulan kemudian, ia dan jajarannya juga kembali menggagalkan penyelundupan sabu dan ganja ke dalam lapas.
Baca juga:
Dituntut 5 Tahun Bui dalam Kasus Suap, Suami Inneke Merasa Dijebak KPK
Sidang Suap Kalapas Sukamiskin, Suami Inneke Cuma Bilang 'Saya Cuma Minta Maaf Saja'
Fuad Amin Akui Mengontrak Rumah Dekat Lapas dan Pernah Ditawari Ruang Senggama
Biaya Bikin Saung di Sukamiskin Rp 1,7 M, Napi Setor Rp 1,5 Juta Tiap Bulan
Fuad Amin Akui Kerap Beri Hadiah Kepada Eks Kalapas Sukamiskin
Wawan Akui Pernah Beri Uang ke Kalapas Sukamiskin