Wakabareskrim Minta Jajaran Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa. Sebab itu, kata Wahyu, diperlukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya.
Bareskrim Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur bahkan menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia.
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa. Sebab itu, kata Wahyu, diperlukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati," kata Wahyu saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12)
Selain itu, Wahyu juga berharap, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi. Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia.
"Dan eksekusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," ujar Wahyu.
Dalam kesempatan itu Wahyu turut berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut "bermain" dalam peredaran narkoba. Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo, aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan berikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.
"Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar. Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal," papar Wahyu.
Sebelumnya, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan sebanyak 290 kg ganja, 89 kg sabu dan 68.986 butir pil ekstasi. Wahyu mengatakan sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan uji sample narkotika oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri.
Puluhan kilo narkotika tersebut, merupakan hasil operasi Seaport Interdiction Bakaheuni Lampung dan Mandailing Natal, Sumatera Utara yang digelar sejak 27 Oktober 2020 hingga 23 Desember 2020. Dengan berhasil menangkap sebanyak 29 tersangka orang dari 8 kasus peredaran narkoba yang melibatkan antar daerah.
Selain itu, polisi juga menjabarkan data barang bukti yang berhasil diamankan selama tahun 2020, yakni sebanyak 50,59 ton ganja, 5,91 ton sabu, 905.425 butir ekstasi, tembakau gorila 138 kg, 42 kg heroin, 330,59 gram kokain, dan 64,59 gram. Narkotika tersebut berhasil disita dari dari 41 ribu kasus dengan jumlah tersangka 53.184 orang. Rinciannya 53.118 WNI dan 66 WNA.
Baca juga:
Sepanjang 2020, BNN Riau Tangkap 52 Tersangka dan Sita 74 Kg Sabu
Hasil Penjualan 201 Kg Sabu di Petamburan untuk Pendanaan Teroris di Timur Tengah
Bareskrim Polri Ungkap Jalur Laut Masih Jadi Celah Penyelundupan Narkoba
Bongkar 8 Kasus Narkoba, Bareskrim Polri Musnahkan 89 Kg Sabu dan 290 Kg Ganja
Polisi Amankan 201 Kg Sabu Sindikat Timur Tengah di Petamburan