Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Suap Mobil Pajero dan BMW
SL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa penyidik Kejari Bekasi, Selasa (29/10).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi atau suap.
SL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa penyidik Kejari bekasi, Selasa (29/10). Setelah ditetapkan tersangka, SL langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
- Ketua KPK Soroti LHKPN Pejabat Negara Banyak Amburadul: Ada Mobil Fortuner Diisi Rp6 Juta
- Wakil Ketua DPRD Jakarta Bolos Paripurna, Bantah Leyeh-Leyeh, Olahraga Pagi Di-posting Siang
- Saksi Mahkota: Pejabat Kementan Kumpulkan Rp450 Juta Beli Mobil Indira Chunda Thita Anak SYL
- Kebakaran Hanguskan Toko Aksesoris Mobil di Sumbar, Kerugian Ditaksir Capai Rp5 Miliar
"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati.
SL menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi setelah menerima gratifikasi atau suap dari sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi. Barang bukti dari kasus ini di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu unit mobil BMW.
"Adapun barang bukti dugaan suap atau gratifikasi berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan satu unit mobil BMW," ujar Dwi.
Dugaan gratifikasi atau suap yang diterima SL tersebut ketika dirinya menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024. Tersangka menerima suap dari pihak ketiga berinisial RS yang telah terlebih dulu ditahan.
"Bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL," kata Dwi.
SL yang juga menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.