Wakil Ketua KPK isyaratkan praperadilan Setya Novanto tidak akan berlanjut
Saut mengatakan, pemberkasan Setya Novanto lebih cepat menyusul keterangan terdakwa kasus yang sama, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat di persidangan, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memastikan pemberkasan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, mendekati rampung. Dia juga mengisyaratkan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan berlanjut.
"Yang penting sudah di luar limit yang harus kita selesaikan lah sehingga bisa masuk di dalam waktu bahwa prapernya tidak bisa dilanjutkan karena memang kita sudah melimpahkan berkas," katanya usai mengikuti festival Anak Jujur 2 di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).
Lebih lanjut, Saut mengatakan, pemberkasan Setya Novanto lebih cepat menyusul keterangan terdakwa kasus yang sama, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat di persidangan, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11). Tidak hanya itu, Saut juga mengatakan keterangan Andi kemarin membuktikan keyakinan KPK dalam menetapkan ketua DPR sebagai tersangka merupakan langkah yang benar.
"Bukan hanya mempercepat tetapi paling tidak kita lebih firm bahwa selama ini yang kita lihat sudah betul. Ini kan hanya dikonfirmasi saja dicross check saja bahwa yang kita dengar selama ini ternyara betul dan ternyata itu dibenarkan oleh yang bersangkutan (Andi Narogong)," ujarnya.
Diketahui, sederetan keterangan Andi di muka persidangan menyudutkan posisi Setya Novanto dalam kasus proyek senilai Rp 5.9 Triliun itu.
Pertama, Setya Novanto membantu mengenalkan Andi dan peserta konsorsium proyek kepada Made Oka Masagung, komisaris PT Gunung Agung. Tujuannya agar Made membantu Andi cs dalam urusan transaksi perbankan ke luar negeri. Mengingat saat itu Andi dan peserta konsorsium mengaku kesulitan mengerjakan proyek.
"Akhirnya Pak Nov bilang ya sudah nanti saya kenalkan ke Oka Masagung karena dia punya link perbankan. Disampaikan juga komitmen konsorsium akan berikan fee 5 persen," ujar Andi di muka persidangan, Kamis (30/11), menirukan janji Setnov saat itu.