Wakil Ketua KY diperiksa Bareskrim sebagai saksi kasus Sarpin
Sebelumnya Taufiqurrahman Syahuri melaporkan balik Hakim Sarpin Rizaldi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi terkait laporan anggota KY, Taufiqurrahman Syahuri yang melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.
"Saya jadi saksi atas laporan Pak Taufiq ke Pak Sarpin. Saya sudah pelajari semua pernyataan Pak Sarpin soal omongan dia yang menjelekkan Pak Taufiq dan saya," kata Imam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10).
Imam tiba di area Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan status tersangka bagi Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrahman Syahuri dalam pengaduan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
Dalam laporannya ke Mabes Polri pada 18 Maret, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor, dalam hal ini, mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Menanggapi laporan tersebut, Taufiq akhirnya melaporkan balik Sarpin ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.
"Saya selaku kuasa hukum Pak Taufiq telah melaporkan Saudara Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait pernyataan-pernyataan beliau di media massa," ujar kuasa hukum Taufiq, Dedi Junaedi.
Dalam laporan bernomor LP:1140/X/2015/Bareskrim tertanggal 1 Oktober 2015, Sarpin dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui salah satu media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Ada pun barang bukti yang diserahkan pihak Taufiq ke penyidik dalam laporan tersebut di antaranya kliping pemberitaan dan rekaman ucapan Sarpin dalam situs berbagi video, Youtube.
Dedi mengatakan laporan tersebut berawal dari keberatan kliennya atas pernyataan yang disampaikan Sarpin dalam wawancara di sebuah media online.
Baca juga:
Dinas ke luar kota, Komisioner KY batal diperiksa Bareskrim
'Komisioner KY tak melanggar aturan komentari putusan Hakim Sarpin'
Lewat surat, komisioner KY beberkan alasan laporkan hakim Sarpin
Hakim Sarpin Rizaldi dimutasi ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Bagaimana KY membantah argumen Komisi III DPR terkait syarat calon hakim agung yang tidak memenuhi 20 tahun masa jabatan sebagai hakim? Sukma menjelaskan, dalam menyeleksi calon hakim agung, KY juga merujuk kepada Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016. Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan syarat calon hakim agung dari jalur hakim karier, salah satunya, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi."Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," jelas dia.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.