Wali Kota Bekasi Sebut Pelanggar Protokol Kesehatan Tidak Kena Sanksi Pidana
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, dalam rangka mengendalikan penularan virus corona yang masih terbilang tinggi. Pemerintah bersama penegak hukum sepakat tidak memberikan sanksi pidana kepada pelanggarnya.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, dalam rangka mengendalikan penularan virus corona yang masih terbilang tinggi. Pemerintah bersama penegak hukum sepakat tidak memberikan sanksi pidana kepada pelanggarnya.
"Kita sepakat sanksinya itu memberikan sanksi sosial, tidak sampai apalagi pidana," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (8/7).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung, Rumah Sakit Hasan Sadikin, dan Danone-AQUA untuk PKL di sekitar rumah sakit? Pemerintah Kota Bandung dan Rumah Sakit Hasan Sadikin bersama Danone-AQUA bekerja sama dalam program revitalisasi area kuliner RSUP Hasan Sadikin dan juga menyediakan lokasi usaha baru bagi 23 pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang jalan Prof. Dr Eyckman, Cipaganti, Bandung.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang bisa memanfaatkan POROS BPJS Kesehatan? "POROS BPJS Kesehatan dapat diakses oleh peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran maupun pelayanan," tambah Ghufron.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia mengatakan, pihak yang sepakat dengan pemberian sanksi sosial kepada pelanggar adalah Kejaksaan Negeri Bekasi, Satpol PP, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Bekasi.
"Dalam kondisi seperti ini, yang penting masyarakatnya patuh dan taat terhadap sebuah ajakan," kata Rahmat Effendi.
Sementara itu, aturan untuk perusahaan sudah jelas di dalam PPKM Darurat. Ia menyebut, perusahaan nonesensial wajib melaksanakan aturan karyawan kerja dari rumah. Adapun perusahaan esensial dan kritikal masih diizinkan bekerja di kantor dengan syarat menjalankan protokol kesehatan.
"Kalau yang esensial atau pun nonesensial dan juga kritikal itu sudah dibagi, jelas itu (sanksinya)," kata Rahmat Effendi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, mekanisme operasi yustisi yaitu satu hari satu kecamatan. "Nanti kita juga akan siapkan beberapa mobil, bagi para pelanggar kita akan naikkan ke mobil tersebut," kata Abi.
Baca juga:
Pemuda Ngamuk Ngaku Saudara Jenderal saat Razia PPKM, Begini Nasibnya Kini
Kemenkominfo Minta Warga Tak Keluar Rumah kecuali Mendesak
Langgar Aturan PPKM Darurat, Pabrik Sepatu Nike di Garut Pekerjakan 100% Karyawan
Satgas Covid-19 akan Wajibkan Institusi & Pusat Keramaian Buat Tim Penegak Prokes
Langgar Aturan PPKM, Ini Alasan Anies Baswedan Pajang Foto Bos Ray White Indonesia
Pemkot Tangsel Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat Mulai Malam Ini