Wali Kota Tanjungbalai Tersangka Penyuap Penyidik KPK Punya Harta Rp 11 Miliar
Syahrial diduga menyuap penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Suap bertujuan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. Meski sebagai penjabat dan kepala daerah, dia dijerat sebagai pemberi suap.
Syahrial diduga menyuap penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Suap bertujuan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Syahrial diduga menyuap Robin sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Syahrial yang dilihat melalui elhkpn.kpk.go.id pada Jumat (23/4/2021), Syahrial tercatat memiliki harta sebanyak Rp 11.665.783.179.
Syahrial melaporkan hartanya pada 4 Februari 2021 untuk pelaporan periodik tahun 2020. Harta yang dilaporkan Syahrial didominasi oleh tanah dan bangunan yang tersebar di Tanjungbalai dan Labuhanbatu.
Total nilai tanah dan bangunan milik Syahrial sebesar Rp 9.145.000.000.
Sementara untuk harta bergerak milik Syahrial tercatat sebanyak Rp 1.782.000.000. Dari 10 kendaraan yang dimiliki, 6 di antaranya alat transportasi tahun tua.
Berikut rinciannya harta bergerak Syahrial
1. Mitsubishi Double Cabin tahun 2008 senilai Rp 310.000.000
2. Mobil Jeep WRANGLER tahun 2008 senilai Rp 440.000.000
3. Motor Harley Davidson tahun 2012 senilai Rp 390.000.000
4. Mobil Mercedez Benz Sedan Tahun 1965 senilai Rp 220.000.000
5. Motor Vespa Tahun 1978, Rp 17.000.000
6. Motor Honda CG 110 Tahun 1974, Rp 10.000.000
7. Motor Honda C 100 Tahun 1995, Rp10.000.000
8. Motor Honda 90 Z Tahun 1966, Rp 10.000.000
9. Montor Honda 70 Tahun 1976, Rp 10.000.000, dan
10. Mobil Honda CRV Jeep Tahun 2018, Rp 365.000.000
Syahrial juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp 342.000.000. Ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 396.783.179. Syahrial juga tercatat tak memiliki utang.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Anggotanya Jadi Tersangka, Polri Hormati Proses Hukum di KPK
Hasil Tes di Atas Rata-Rata, Penyidik KPK Penerima Suap Kehilangan Integritas
Penyidik KPK Tersangka Penerima Suap Dilaporkan ke Dewan Pengawas
Penyidik Terima Suap, Ketua KPK Minta Maaf
KPK Sebut Azis Syamsuddin Minta Penyidik Bantu Urus Kasus Wali Kota Tanjung Balai