Wali Murid SDN Pondok Cina 1 Datangi Wali Kota Depok Bawa Sejumlah Tuntutan
Persoalan SDN Pondok Cina 1 Depok belum usai. Wali murid melayangkan surat keberatan administratif kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris. Mereka mendesak pemerintah daerah menghentikan proses alih fungsi lahan sekolahan.
Persoalan SDN Pondok Cina 1 Depok belum usai. Wali murid melayangkan surat keberatan administratif kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris. Mereka mendesak pemerintah daerah menghentikan proses alih fungsi lahan sekolahan.
"Yang diminta orang tua keberatan administrasi, yaitu agar wali kota menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang atau penggusuran pada SDN Pocin 1, serta mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pndok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya," kata Cici, salah satu wali murid di Balai Kota Depok, Senin (9/1).
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Apa latar belakang pendidikan Kiran, cucu Soekarno? Kiran, 18 tahun, baru lulus dari Sevenoaks School di Inggris.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Dimana kecelakaan maut pelajar Depok itu terjadi? Kecelakaan teranyat tepatnya di Jalan Raya Kampun Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) malam.
Dia juga meminta agar wali kota meninjau ulang rencana pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1, relokasi dan merger atau regrouping dengan melibatkan partisipasi penuh pengajar, peserta didik serta orang tua murid. Dia juga meminta agar pemerintah memprioritaskan jaminan hak anak atas pendidikan yang layak. Wali murid juga meminta agar Pemkot Depok tidak melakukan segala upaya intimidasi atau ancaman penggusuran terhadap SDN Pondok Cina 1 selama proses penundaan.
"Kami meminta jaminan untuk kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 berjalan kembali seperti keadaan semula seperti sebelum adanya pemusnahan aset bangunan. Kemudian juga meminta pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta didik," tegasnya.
Di tempat yang sama, tim advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo menambahkan, isi dari keberatan administratif yang dilayangkan yaitu mengenai persetujuan alih fungsi oleh Wali Kota Depok yang dianggap tidak berdasar dan tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, hal ini telah melanggar Keputusan Bimas Islam Kemenag nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid karena masjid raya seharusnya berada di ibu kota provinsi, memiliki kapasitas 10.000 jemaah, dan memiliki fasilitas atau bangunan penunjang antara lain sekolah atau kampus dengan minimal lima kelas belajar.
"Pengalihan fungsi SDN Pondok Cina 1 dan pemusnahannya terkesan buru-buru, dipaksakan, dan tidak direncanakan dengan baik oleh Wali Kota Depok, apalagi pemilihan lahan SDN Pondok Cina 1 dikarenakan Pemerintah Kota Depok tidak memiliki anggaran untuk pengadaan masjid di Jalan Margonda Raya," ungkapnya.
Dia menilai, tindakan tersebut telah melanggar hak anak atas pendidikan. Dampak dari tindakan tersebut adalah terganggunya kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1. Misalnya relokasi ke dua sekolah berbeda yang kapasitasnya tidak mencukupi, sehingga sebagian murid dipindah ke kelas siang dengan waktu belajar berkurang. Kemudian, guru-guru tidak lagi mengajar tatap muka di SDN Pondok Cina 1 dan rencana regrouping SDN Pondok Cina 1 yang seluruhnya tanpa persetujuan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1.
"Seharusnya Wali Kota Depok beserta jajaran mempertimbangkan bahwa penolakan dari para orang tua murid SDN Pondok Cina 1, karena hal-hal tersebut merupakan bentuk penurunan kualitas pendidikan yang didapat oleh peserta didik dan menghambat proses belajar mengajar," katanya.
Baca juga:
Pengacara SDN Pondok Cina 1 Tegaskan Bakal Seret Wali Kota Depok ke Pengadilan
Wali Murid Ungkap Banyak Psikologi Siswa SDN Pondok Cina 1 Terguncang
Pagi Ini Polisi Periksa Deolipa Yumara Terkait Kasus SDN Pondok Cina 1
Polemik SD Pondok Cina 1, Menko PMK Minta Pemkot Depok Relokasi yang Representatif
VIDEO: Deolipa Polisikan Wali Kota Depok Terkait Diskriminasi Siswa SD Pondok Cina
Ridwan Kamil: Masalah SDN Pondok Cina 1 Sedang Diselesaikan Baik-Baik