Wamen ATR: Orang Tinggal di Pesisir Punya Hak yang Sama soal Aset
Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni menyampaikan, legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
Wamen ATR: Orang Tinggal di Pesisir Punya Hak yang Sama soal Aset
Indonesia memiliki wilayah laut dan pesisir yang luas dengan potensi sumber daya alam sangat besar. Namun demikian, masyarakat pesisir belum mampu terlepas dari keterbelakangan ekonomi, sehingga membutuhkan kehadiran negara dalam hal ini berupa legalisasi aset. Hal tersebut diharapkan mampu mendukung aktivitas perekonomian masyarakat di atas air, meliputi area pantai dan laut.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR dalam meningkatkan perekonomian masyarakat? Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, Hadi Tjahjanto menuturkan, Kementerian ATR/BPN tidak hanya memiliki program PTSL, namun juga ada program Redistribusi Tanah yang berasal dari tanah telantar.
-
Apa program yang digencarkan oleh Kementerian ATR di Kabupaten Kutai Kartanegara? Sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digencarkan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN berencana untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kementerian KKP? Kerja sama tersebut di antaranya berkaitan dengan pendaftaran dan pemeliharaan data tanah; pelaksanaan Reforma Agraria; integrasi Rencana Tata Ruang darat dan laut; hingga pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset BUMN dan Pemda di Kalimantan Timur? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Siapa saja yang dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian ATR/BPN? Dalam kegiatan ini, dilantik tiga pejabat untuk mengisi posisi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di tingkat pusat. Di antaranya Direktur Landreform pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Rudi Rubijaya; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan PendaftaranTanah, Ana Anida; dan Direktur Penatagunaan Tanah pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Wartomo. Sementara, tujuh pejabat lainnya dilantik untuk mengisi posisi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi.
Hal ini disampaikan Raja Juli Antoni dalam Webinar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 #RoadtoKarimun Series 9 dengan tema Penguatan Skema Kebijakan Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air, Kamis (3/8).
Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia dalam rangka mencapai kesejahteraan.
"Orang-orang yang tinggal di pesisir memiliki hak yang sama untuk negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap aset yang mereka miliki," tegas Raja Juli Antoni. Ia berharap agar segala regulasi yang dibuat bertujuan untuk memberikan hak kepada seluruh rakyat tanpa terkecuali. "Tujuan kita bernegara, the pursuit of happiness, membuat masyarakat bahagia, membuat masyarakat sejahtera. Apa pun regulasi yang kita buat, apa pun kebijakan yang kita create harus berorientasi kepada tujuan kita berbangsa dan bertanah air," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Herjon C.M. Panggabean mengatakan, sudah ada kadaster kelautan untuk mengelola dan mengatur sumber daya pesisir dan laut.
"Kadaster kelautan mendukung proses legalisasi aset permukiman di atas air, dengan prosedur di antaranya pengamatan pasang surut, pengukuran batas objek ruang perairan dan detail situasi, serta pengukuran kedalaman air," terangnya.
- Terpilih jadi Ketum HNSI, Herman Hery Buka-Bukaan soal Permasalahan Nelayan Indonesia
- Potret Lawas Pernikahan Jenderal TNI Eks Penguasa Indonesia, Kecantikan Pengantin Wanita Jadi Sorotan
- Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju
- Penuh Bahaya, Kisah Kakek Anies Baswedan Bawa Surat 'Sakti' dari Mesir ke Tanah Air